HONDA

Simpan Ganja, Pemilik Warung Diciduk

Simpan Ganja, Pemilik Warung Diciduk

BENGKULU - Seorang pria berinisial SI (47), warga Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara dibekuk anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu lantaran nekat menyimpan narkoba jenis ganja. Tersangka dibekuk pada Rabu (22/7) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kabid Humad Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa ganja 1 paket di dalam kantong celana. Selain itu juga ditemukan 1 paket di dalam kantong celana di dapur, dan 1 linting ganja di atas asbak yang ada di dapur, serta 1 buah kaca pirek.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ungkap Sudarno, Kamis (23/7).

Sudarno menerangkan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi mengamankan tersangka di warung miliknya dan ketika digeledah ditemukan BB tersebut.

Dikatakan Kabid Humas, tersangka masih dalam proses pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut kepada pihak yang terlibat. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: