Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Siap-siap Ditindak Polisi
KEPAHIANG – Ini patut menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang, bahwa Operasi Patuh Nala 2020 kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika pada tahun sebelumnya Polri hanya terfokus pada sektor keselamatan berlalu lintas, namun saat ini sektor kesehatan menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2020.
Hal ini disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP saat memimpin kegiatan Gelar Operasi Patuh Nala 2020, di halaman Mapolres Kepahiang, Kamis (23/7). Menurutnya pelaksanaan Operasi Patuh Nala ini dilaksanakan serentak di jajaran Polri, khususnya Polda Bengkulu. Operasi Patuh Nala 2020 resmi dimulai pelaksanannya di jajaran Polda dan Polres di Bengkulu mulai tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Dalam pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Patuh Nala 2020 di Polres Kepahiang tersebut, diikuti personel TNI Koramil Kepahiang, personel Polres Kepahiang, Dinas Perhubungan dan Satpol PP dengan ditandai penyematan pita operasi oleh Kapolres Kepahiang kepada personel.
Adapun dalam pelaksanaan Operasi Patuh Nala ini, polisi akan lebih meningkatkan penindakan berupa penegakan hukum terhadap setiap pelanggar protokol kesehatan dan lalu lintas. Operasi bersifat terbuka dan dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan penegakan hukum yang humanis diikuti dengan kegiatan preventif guna meningkatkan ketertiban serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi patuh kali ini berbeda dari operasi patuh tahun sebelumnya, dikarenakan parameter keberhasilan operasi ini dilihat dari, meningkatnya kesadaran pengguna jalan, meningkatnya kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan, dan terselenggaranya Hari Raya Idul Adha yang aman,” ungkap Kapolres.
Untuk aturan kendaraan, sambung Kapolres, pihaknya juga akan tetap melakukan tindakan terhadap kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan, pengendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang, kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.
“Tidak hanya itu, beberapa jumlah pelanggaran lain juga ikut menjadi perhatian utama. Mulai dari pengendara mobil dan motor yang melajukan kendaraan melebihi batas kecepatan, melanggar rambu lalu lintas, dan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan Baik jalan, hingga tak dilengkapi perlengkapan standar serta surat-surat kendaraan,” pungkas Kapolres. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: