OPD Wajib Anggarkan Kegiatan Pencegahan Narkoba
KOTA MANNA – Untuk meminimalisir penggunaan narkoba disetiap tempat, Bupati Bengkulu Selatan (BS) Gusnan Mulyadi, SE, MM, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah desa supaya menganggarkan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). ‘’Tahun depan setiap OPD wajib menganggarkan kegiatan pencegahan narkoba, termasuk kecamatan dan desa," tegas bupati. Dalam rangka pencegahan narkoba ini pula, ke depannya Pemkab BS akan bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang P4GN. Sementara untuk penggunaan dana desa (DD) bupati akan memasukkan kegiatan pencegahan narkoba sebagai salah satu prioritas penggunaan dana desa. "Nanti dalam Perbup penggunaan dana desa akan kita masukkan salah satu prioritas untuk kegiatan pencegahan Narkoba," ujar bupati. Kepada seluruh OPD dan jajaran pemerintahan daerah, bupati berpesan supaya tidak terlena dengan kondisi penyalahgunaan narkoba di BS saat ini. ‘’Orang yang terpapar narkoba di BS, di bawah rata-rata nasional. Tetapi kita semua jangan terlena dengan kondisi ini, kita harus bergerak bersama," sampai bupati. Sementara itu Kepala BNN Kabupaten BS, AKBP. Ali Imron menyampaikan pentingnya Perda tentang P4GN. ‘’Provinsi Bengkulu memang belum ada Perda tentang P4GN ini, tapi sebenarnya ini sangat penting. Karena ada anggaran di pusat bisa ditarik ke daerah dalam kegiatan pencegahan narkoba. Salah satu syaratnya harus ada Perda tentang P4GN," tegas Ali Imron. Lanjut Imron dia juga meminta dukungan dan partisipasi semua pihak dalam upaya P4GN. ‘’Mencegah Narkoba bukan hanya tugas BNN saja, mencegah narkoba ini tidak bisa dilakukan BNN sendiri. Tetapi ini semua tugas bersama dan butuh dukungan bersama," demikian Ali.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: