HONDA

Terapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Terapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

MUKOMUKO – Pendisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, perlu diiringi dengan adanya sanksi tegas. Terutama pada mereka, yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum atau di tempat-tempat ramai orang. Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH mendukung penuh jika Pemkab hendak mengatur sanksi atau denda. Agar masyarakat benar-benar disiplin, menggunakan masker, dan mematuhi protokol kesehatan lainnya. “Yang tidak pakai masker, sampai sekarang Pemda belum membuat aturan. Jadi sifatnya yang kita lakukan, hanya bisa mengingatkan dan menegur,” kata Kapolres. Ia berharap Pemkab Mukomuko bisa menerbitkan aturan yang juga memuat sanksi. Terutama bagi yang tidak mengenakan masker. Mengingat, pemakaian masker terbukti efektif menekan penyebaran Covid-19. “Kami berharap Pemda bisa membuat. Karena di bagian kesehatan, masker jadi barang yang bisa menekan penyebaran Covid-19. Persentase hasilnya cukup tinggi, masker,” kata Kapolres. Oleh sebab itu lanjut Kapolres, sangat perlu adanya punishment atau sanksi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker. Agar Mukomuko tetap berada di zona hijau.  “Makanya kalau memang ingin betul-betul mau ditegakkan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, memang harus ada punishment, sanksi terhadap masyarakat yang yang tidak menggunakan masker,” kata Kapolres. Menurutnya, tidak ada masalah Pemkab Mukomuko membuat aturan sanksi. Dan sanksi yang dibuat, tidak mesti berupa denda. Bisa juga sanksinya berupa sanksi sosial. Dan baik itu sanksi denda maupun sanksi sosial, sudah banyak dilakukan oleh Pemda lainnya. “Dan ini belum dibahas di Pemda. Padahal daerah lain sudah ada. Misal ada sanksi social. Itu cukup memberikan efek jera, sekaligus menyadarkan pentingnya menggunakan masker di masa pandemi Covid-19 ini,” sampai Kapolres. Sekarang ini tambah Kapolres, tengah digelar Operasi Patuh Nala 2020. Namun Operasi kali ini, target yang akan dicapai berbeda dari tahun yang lewat. Yakni penerapan protokol kesehatan pada kegiatan-kegiatan lalu lintas. Artinya, diharapkan bukan saja tercapai masyarakat yang patuh, disiplin dengan lalu lintas. “Sehingga masyarakat patuh, berdisiplin dengan lalu lintas. Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dalam berlalu lintas, inilah yang membedakan. Operasi kali ini, bagian dari pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di lalu lintas,” pungkas Kapolres.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: