Razia Protokol Kesehatan Masih Sebatas Sanksi Teguran
BENGKULU – Tim gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Provinsi Bengkulu gencar melaksanakan razia dalam rangka menegakan disiplin protokol kesehatan. Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bengkulu. Sanksinya yang diberlakukan baru sebatas teguran atau push-up untuk memberikan efek jera.
“Kegiatan ini kita lakukan setiap hari, rutin dari pagi sampai malam. Selain di jalan raya, kita juga mendatangi langsung tempat nongkrong, warung-warung makan yang ramai pengunjung,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar.
Razia penertiban dan pendisiplinan protokol kesehatan ini, terang Murlin, tidak hanya sebatas penggunaan masker saja. Melainkan juga penegakan disiplin protokol kesehatan seperti penerapan pembatasan jarak, dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di warung atau rumah makan.
“Sanksinya baru sebatas memberikan efek jera, belum ada denda karena kita masih menunggu payung hukum yaitu pergub yang saat ini sedang digodok di BPBD. Kita berharap pergub segera terbit sebagai payung hukum tim dalam melakukan pendisiplinan,” beber Murlin.
Murlin juga mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat keluar rumah. Juga tetap menjaga jarak ketika sedang beraktivitas, hindari kerumuman untuk mengantisipasi penularan covid-19. Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Provinsi Bengkulu.
“Giat ini rutin kita lakukan agar masyarakat sadar dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan ketika sedang beraktivitas. Mengingat pandemi ini belum berakhir sehingga kita tidak boleh lengah,” imbuh Murlin.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah juga sudah mengeluarkan surat edaran Instruksi Gubernur Bengkulu Nomor 556/578/Dispar Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Untuk Hotel Dan Restoran. Instruksi ini harus dipatuhi oleh pengusaha hotel dan restoran se Provinsi Bengkulu.
SE berupa instruksi gubernur sebagai persiapan menuju new normal pasca wabah Covid-19 sehingga perlu diberlakukan SOP. Diminta kepada pengusaha/pengelola hotel dan restoran untuk melakukan hal-hal yang diatur dalam SE. Dengan mempedomani protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat umum dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kita minta aturan ini dipatuhi secara disiplin kemudian dengan kepatuhan yang tinggi. Dan semua pihak harus melakukan kontrol terutama para bupati/walikota. SE ini menjadi panduan di 9 kabupaten dan 1 kota,” demikian Rohidin. (key)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: