Tiga Tersangka Begal Merupakan Residivis Kasus Curas
BENGKULU - Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka pencurian dengan kekerasaan (curas) alias begal masing-masing, Di, Yo dan Ar diketahui merupakan residivis kasus yang sama, curas. "Ketiganya merupakan residivis kasus curas, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka," ungkap Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan melalui Kasubdit Jatanras AKBP. Max Mariners, Minggu (26/7). Tentunya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut atas indikasi keterlibatan di tempat kejadian perkara lainnya. Untuk penanganannya akan dilakukan Polsek Gading Cempaka karena memang usai kejadian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek. Seperti diketahui, ketiga tersangka ditangkap Timsus Opsnal Subdit Jatanras Polda Bengkulu lantaran melakukan begal terhadap korban, Redo Alpindo dengan merampas handphone dan uang milik korban. Dalam menjalankan aksinya, tersangka tak sungkan melukai dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam yang memang telah dipersiapkan. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: