Inspektorat Segera Gelar Audit Keuangan Desa
KEPAHIANG – Inspektorat Kabupaten Kepahiang dalam waktu dekat ini akan melakukan audit pengelolaan keuangan di 105 desa. Tujuan dari audit ini untuk memastikan tata kelola keuangan desa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Inspektur Inspektorat Kepahiang, Dr. Harun, SE, Ak, M.Si mengatakan audit yang dilakukan terhadap 105 desa dalam Kabupaten Kepahiang bersifat review dengan melihat 3 item penilaian, yakni sistem keuangan, SPj dan pajak. Ketiga item ini harus berjalan dengan baik dalam tata kelola keuangan desa. “Tiga item yang akan kita nilai, yakni mengenai apakah sistem keuangan desa sudah menjalankan aplikasi yang diberikan BPKP atau belum, apakah pengelolaan keuangan desa sudah didukung dengan SPj yang memadai atau belum, dan terakhir apakah pajak yang ditarik sudah disetor ke Kasda atau belum,” ungkap Harun. Menurut Harun, jika masih ditemukan adanya sistem yang belum berjalan dari 3 item yang dilakukan review, Inspektorat akan merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan. Inspektorat Kepahiang memastikan tidak akan memberatkan desa untuk mengembalikan keuangan negara bila adanya SPj yang tidak lengkap atau pajak yang belum disetor. "Kalau SPj pengelolaan DD/ADD masih ada yang belum lengkap, maka silakan dilengkapi. Begitu juga dengan pajak, kalau belum dibayar, maka segeralah disetor ke kas daerah," sampai Harun. Dia berharap 105 desa dalam Kabupaten Kepahiang bisa bersiap, sehingga proses review bisa cepat dijalankan. Inspektorat Kepahiang akan mengerahkan tim di sejumlah kecamatan dengan review hingga Agustus mendatang. "Kades tidak perlu bertele-tele ketika kita minta SPj nanti. Kita hanya ingin memastikan keuangan desa berjalan dengan lancar dan bisa menjadi acuan untuk perbaikan atas pengelolaan keuangan desa di tahun berikutnya," beber Harun. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: