Pejabat Eselon II Pemkab Gigit Jari
KOTA MANNA –Para pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan (BS) gigit jari. Karena, tahun 2020 besar kemungkinan para pejabat eselon II tak lagi terima gaji 13, karena gaji 13 hanya diberikan kepada eselon III dan IV. Berdasar surat edaran dari Kementerian Keuangan, bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten BS mastikan tahun 2020 gaji 13 hanya diberikan kepada eselon III dan IV. Karena eselon II tak lagi menerima pembayaran gaji 13. Kepastian tak diberikannya gaji 13 kepada eselon II berdasarkan surat edaran Kementerian Keuangan RI. Sehingga dalam waktu dekat, BPKAD Kabupaten BS akan berkoordinasi pada semua pejabat eselon II untuk membahas kebijakan tersebut. Diungkapkan Kepala BPKAD Kabupaten BS, Lismanto Bayu, SE, saat ini anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji-13 sudah disiapkan. Tetapi kalau memang surat edaran tersebut telah diterima maka anggaran untuk pelunasan gaji ke13 khusus eselon II terpaksa dialihkan. “Namun tetap akan ada koordinasi bersama pejabat eselon II terkait gaji 13 ini. Pastinya anggaran untuk gaji 13 sudah siap,” terang Lismanto. Sedangkan untuk pejabat eselon III dan IV, bakal menerima gaji ke-13 ini bulan Agustus mendatang. Sementara besaran gaji ke-13 tetap mengacu pada gaji pokok dan tunjangan sebagai ASN berdasarkan jabatan maupun golongan. ‘’Besarannya bervariasi berdasarkan golongan dan jabatan,” ujarnya.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: