KIA Masih Menyisakan 6.082 Anak
PELABAI - Hingga semester kedua tahun ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong sudah mengeluarkan 24.891 Kartu Identitas Anak (KIA). Itu artinya tinggal 6.082 anak yang belum punya KIA karena jumlah anak yang tercatat di Dukcapil Lebong totalnya 30.973 jiwa. ''Mudah-mudahan akhir tahun ini semua anak punya KIA,'' kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong, Elva Mardiana, S.IP, M.Si. Jika dipersentasekan, capaian pencetakan KIA di Kabupaten Lebong mencapai 78,21 persen. Atas capaian itu, Kabupaten Lebong berhasil menempati peringkat 11 pencetakan KIA tingkat nasional dari 514 kabupaten se Indonesia. ''Kalau untuk tingkat provinsi, Lebong berada di peringkat pertama,'' ujar Elva. Tingginya angka pencetakan KIA, versi Elva, tidak lepas dari upaya maksimal yang dilakukan Dukcapil dengan penerapan sistem jemput bola. Pola itu sudah diterapkan sejak tahun 2019. Baik yang dilakukan ke sekolah-sekolah hingga ke rumah-rumah warga berdasarkan akta kelahiran anak berusia 1 hari hingga 17 tahun. “Di samping itu, peran aktif dari masyarakat yang sadar akan administrasi kependudukan juga ikut mempengaruhi,” jelas Elva. Seluruh warga Lebong yang belum berusia 18 tahun wajib memiliki KIA. Itu sesuai peraturan perundang-undangan di tanah air yang mematok kedewasaan masyarakat ketika sudah berusia 18 tahun. Diharapnya para orang tua yang memiliki anak berusia 1 hari hingga 17 tahun untuk bisa mengurus KIA ke kantor Dukcapil yang ada di Kecamatan Lebong Utara. ''Mudah-mudahan untuk blanko KIA tidak ada masalah sehingga ketika ada pengajuan dari masyarakat bisa langsung dicetak,'' tutur Elva. Untuk persyaratannya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Kartu Keluarga (KK) serta akte kelahiran anak. Bagi anak dengan usia di atas 5 tahun ke atas harus disertai pas foto. Sementara untuk anak usia di bawah 5 tahun tidak perlu mencantumkan pas foto.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: