BANNER KPU
HONDA

Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan Minim, Positif Covid-19 Tembus 200

Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan Minim, Positif Covid-19 Tembus 200

BENGKULU - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni S.KM M.Kes menyampaikan berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu. Hingga kemarin, untuk total kasus konfirmasi positif Covid-19 ada 200 kasus. Dengan melihat angka ini, ia menghimbau agar masyarakat di Bengkulu, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan. Guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas. Terutama saat berada di luar rumah.

"Kita terus upayakan sosialisasi dan edukasi. Untuk memupuk kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Kemudian nanti juga akan dilakukan pemberian sanksi bagi pelanggar. Berupa penindakan apabila sudah ada Pergub nanti," kata Herwan, Minggu (26/7).

Dikatakannya, untuk tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan paling tinggi ada pada lingkungan tempat kerja yang ada di provinsi ini. Kemudian disusul dengan fasilitas kesehatan (faskes), dan dilanjutkan dengan tingkat kepatuhan di hotel.

“Kalau tingkat kepatuhan di pasar itu masih minim ya. Apalagi ada kluster, maka perlu kewaspadaan,” tambahnya.

Selain di lingkungan pasar, untuk tingkat kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan yang memiliki kategori masih minim. Juga ada di lingkungan rumah makan, mall, restoran, dan tempat pariwisata.

Selain itu, ia juga menyatakan mulai 1 Agustus nanti, untuk penggunaan istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) tidak lagi digunakan. Hal ini berdasarkan aturan baru Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Bulan depan untuk istilah OPD, PDP, dan OTG tidak ada lagi," ucap Herwan.

Dikatakannya, untuk pedoman yang baru tersebut, dalam kasus ODP dan PDP ini bisa disebut sebagai suspek. Dimana suspek ini disematkan pada orang yang memiliki riwayat perjalanan dari luar dan ada gejala klinis. “Kalau dulu masih disebut ODP, sekarang disebut suspek,” tambahnya.

Selain itu, untuk orang degan gejala ISPA ringan hingga sedang, termasuk orang dengan peneomia berat yang disertai dengan sesak nafaa dan punya kontak erat dengan kasus konfirmasi. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya dikategorikan menjadi PDP. Namun sekarang juga disebut suspek.Kemudian diungkapkannya ada juga istilah propable yang juga merupakan istilah baru.

Propable ini artinya seseorang yang meninggal, namun memiliki gejala mirip atau diyakini sebagai Covid-19, namun masih menunggu hasil swab keluar. “Untuk istilah propable, itu bisa dibilang suspek yang meninggal dan memiliki gejala mirip Covid, namun masih menunggu hasil uji labor PCR atau Swab,” ucap Herwan.

Sementara, untuk istilah konfirmasi sendiri, tetap untuk orang yang dinyatakan positif Covid-19. Namun untuk kasus konfirmasi ini, ada 2 pembagian, yakni Simtomatik dan Asimtomatik. “Untuk kasus Konfirmasi Simtomatik itu kasus konfirmasi yang memiliki gejala, sedangkan Asimtomatik itu kasus konfirmasi yang tidak memiliki gejala, atau yang sebelumnya disebut Orang Tanpa Gejala ( OTG)," jelasnya.

Sementara itu, untuk proses penanganan Covid sendiri, sama seperti sebelumnya. Dimana untuk kasus konfirmasi yang memiliki gejala ringan ataupun OTG maka dapat melakukan isolasi mandiri di rumah ataupun rumah karantina. Sedangkan untuk yang memiliki gejala sedang sampai dengan berat maka wajib untuk dirawat di rumah sakit rujukan Covid.

“Untuk evaluasi sendiri, jika dia tanpa gejala, maka setelah 14 hari dapat dinyatakan sembuh tanpa harus dievaluasi swab. Namun untuknyang gejala berat sendiri tetap akan ada swab evaluasi," tutupnya. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: