BANNER KPU
HONDA

Ahli Waris SDN 62 Kota Bengkulu ke KPK

Ahli Waris SDN 62 Kota Bengkulu ke KPK

BENGKULU – Polemik lahan SDN 62 Kota Bengkulu antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan ahli waris beberapa waktu lalu, saat ini masih terus berlanjut. Kuasa Hukum ahli waris, Jecky Haryanto SH mengatakan, belum lama ini pihaknya sudah berkoordinasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah memberikan beberapa opsi.

Hal itu menurut Jecky dilakukannya dengan harapan agar jangan sampai Pemkot Bengkulu merugikan keuangan negara, dengan memilih untuk membeli lahan lain. “Kita sudah memberikan opsi kepada KPK beberapa waktu lalu. Intinya, bila Pemkot membeli lahan baru, nilainya malah lebih besar dari ganti rugi kepada ahli waris, nah kenapa harus merugikan negara,” katanya, Minggu (26/7).

Ditambahkan Jecky, bila Pemkot Bengkulu masih ngotot membeli lahan baru yang nilainya lebih besar dari pada ganti rugi kepada ahli waris, maka menurutnya itu termasuk merugikan negara. Maka aparat penegak hukum bisa menelusuri aliran dana tersebut, apakah ada tindak pidananya atau tidak.

“Kita dapat kabarnya Pemkot akan beli lahan baru sebesar Rp 2,5 miliar, itu baru lahan belum bangunannya nanti. Sedangkan ganti rugi, ahli waris meminta Rp 3,3 miliar, artinya Pemkot akan merugikan negara kalau beli lahan baru,” kata Jecky.

Dilanjutkannya, saat ini lahan di bekas SDN 62 tersebut belum bisa dimanfaatkan oleh ahli waris dikarenakan masih ada sisa bangunan sekolah di lahan tersebut. “Jika Pemkot ingin beli lahan baru maka kosongkan lahan tersebut agar ahli waris bisa memanfaatkan lahan tersebut. Mahkamah Agung telah memutuskan dalam kasasinya, bahwa membangun gedung di lahan orang lain adalah tindakan melawan hukum,” demikian Jecky. (wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: