HONDA

Akhir Agustus, Pembebasan Lahan Tol Tuntas

Akhir Agustus, Pembebasan Lahan Tol Tuntas

BENTENG –  Ganti rugi lahan jalan tol di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ditargetkan tuntas akhir Agustus mendatang. Dari enam desa yang terdampak pembangunan tol, lahan di empat desa sudah diganti rugi. Tinggal lahan di dua desa lagi yang belum dibayar ganti ruginya. Kepala Kantor Pertanahan Benteng, Hazairin Masrie mengatakan, warga terdampak pembangunan (WTP) jalan tol di empat desa yang sudah diganti rugi itu adalah, Desa Lagan dan Desa Taba Lagan, Desa Padang Ulak Tanjung dan Desa Jum’at. Yang dilaksanakan pada tanggal 23-24 Juli lalu. Saat ini tinggal Desa Penanding dan Desa Sukarami lagi yang belum diberikan pencairan ganti ruginya. Karena masih ada beberapa tahapan lagi yang akan dilakukan. “Ditargetkan pembebasan lahan jalan tol ini akan selesai akhir Agustus mendatang,” tegasnya. Di Desa Penanding,  semua WTP sudah setuju dengan nominal harga yang disepakati. Tetapi ada tiga WTP lagi yang harus dimintai persetujuannya, karena saat mediasi beberapa waktu lalu, belum datang. Lantaran mereka masih berada di luar kota. Nominal besaran ganti rugi yang telah disepakati ini, sudah disampaikan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk di transfer ke WTP yang berhak. “Untuk pencairan ganti rugi WTP Desa Penanding ini, kalau tidak ada halangan, ditargetkan pada jumat ini nanti akan diberikan kepada semua WTP tersebut. Sedangkan untuk desa yang terakhir, Desa Sukarami untuk hasil perhitungan ganti rugi lahan dan tanaman tumbuh sudah dilakukan oleh kita dan saat ini sudah kita kirim ke KJPP untuk dinilai untuk harga ganti ruginya,” ungkapnya. Dia menambahkan, apabila nanti nilai ganti ruginya sudah dikeluarkan oleh KJPP, kemudian akan dilakukan mediasi dan musyawarah dengan WTP Desa Sukarami. Apabila WTP Desa Sukarami sudah setuju dengan nominal ganti rugi yang ditetapkan, maka semua pembebasan lahan sudah selesai dan ditargetkan pada akhir Agustus mendatang semua pembebasan lahan sudah selesai. “Terkecuali bagi WTP yang memang masih keberatan dan tidak mau menerima sama sekali ganti rugi yang sudah ditetapkan, maka terpaksa solusi terakhirnya akan diselesaikan melalui pengadilan,” tutup Hazairin. (jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: