Ancam Pemilik Warung Pakai Pedang Samurai, Diamankan Polisi
BENGKULU - Seorang pria berinisial An terpaksa harus diamankan anggota Polsek Selebar, lantaran nekat melakukan pengancaman terhadap korban, Zairin (62), warga Karang Indah Kelurahan Sumur Dewa dengan menggunakan katana (lebih dikenal dengan istilah pedang samurai).
Peristiwa pengancaman terjadi pada 25 Juni 2020 lalu. Saat itu An mendatangi warung milik korban dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis katana sembari melakukan pengancaman akan membunuh korban. Karena khawatir akan terjadi apa-apa, korban memilih masuk ke dalam rumah.
An kemudian menebaskan pedang tersebut ke seng warung korban. Tak berhenti di situ, dia juga melempar rolling door warung dan sepeda motor korban dengan menggunakan batu. Atas kejadian itulah korban lalu melaporkannya ke Polsek Selebar.
Menurut pengakuan korban, dugaan kasus pengancaman tersebut terjadi disebabkan karena ada permasalahan tanah antara korban dan An. Menindaklanjuti laporan tersebut, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengamankan An ke Mapolsek Selebar guna proses hukum lebih lanjut.
"Ya betul sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses," kata Kapolres Bengkulu AKBP. Pahala Simanjuntak melalui Kapolsek Selebar AKP. Ary Yansah, Senin (27/7). (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: