Eksekusi Lahan dan Bangunan
CURUP – Pengadilan Negeri (PN) Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL), Senin (27/7) melaksanakan eksekusi pengosongan lahan tanah dan bangunan di Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang. Pengosongan lahan dan gedung ini berdasarkan surat perintah Ketua PN Curup No.W8.u2/KPN/SK/7/2020 dan penetapan Ketua PN no.3/pen.pengosongan/2020/PNCrp tgl 26 Juli 2020. Dijelaskan Humas PN Curup Riswan Herafiansyah, Sh, MH kemarin, adapun objek eksekusi pengosongan yaitu Sertifikat hak tanggungan No.00674/2009 diatas SHM No.00177 berupa lahan dan bangunan seluas 405 M2. Dalam proses eksekusi PN Curup menunjuk Ria Margaretha, SH selaku juru sita. ‘’Penyitaan atas permohonan eksekusi hak tanggungan pemenang lelang yang diajukan Harianto Herman tanggal 31 maret 2020. Kegiatan berhasil dilakukan dengan dukungan semua pihak. Baik itu pemohon eksekusi Harianto Herman maupun pihak termohon eksekusi Emi Yurnaini. Eksekusi didampingi dan disaksikan perwakilan BPN, aparat kepolisian dan aparat desa,’’ terang Riswan. Ditambahkan Riswan, dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tidak terjadi penolakan atau perlawanan. Bahkan termohon dengan sukarela melakukan pengosongan sendiri. ‘’Meskipun beberapa waktu lalu sempat menyampaikan penolakan dengan alasan bukan lahan dan bangunan itu yang menjadi agunan. Tapi alhamdulillah dalam proses eksekusi hari ini (kemarin, red) dengan sukarela pihak termohon melakukan pengosongan,’’ imbuh Riswan.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: