Camat Diduga Melanggar Netralitas ASN
KEPAHIANG – Belum selesai perkara oknum camat SA yang ditangani Bawaslu Kepahiang lantaran diduga melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN jelang Pilkada 2020 mendatang. Senin (27/7), Bawaslu Kepahiang memanggil oknum camat lainnya berinisial HT, yang juga diduga melakukan pelanggaran yang sama. Hanya saja berbeda dengan SA yang diduga mencuri start kampanye dalam kegiatan sebuah Sekolah Dasar (SD) di wilayahnya, HT justru diduga melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN melalui media sosial. Tepatnya di WhatsApp Grup Pemda Kepahiang. Data terhimpun RB, HT secara kooperatif datang ke Bawaslu Kepahiang memenuhi panggilan pihak Bawaslu guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Kepada Bawaslu HT mengaku bahwa apa yang ditulisnya di WhatsApp Grup Pemkab Kepahiang tersebut adalah dirinya sebagai camat yang mendukung setiap kinerja Pemkab Kepahiang. Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono, SE ketika dikonfirmasi membenarkan sudah melakukan klarifikasi kepada HT mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Hanya saja diakui Rusman, dalam beberapa pertanyaan yang disampaikan pihak Bawaslu, HT masih terkesan menutupi apa sebenarnya yang terjadi dari dugaan pelanggaran yang dilakukannya tersebut. “Ya dia masih terkesan belum mau terbuka, kendati memang beliau mengaku bahwa dia yang menulis pesan di WhatsApp Grup tersebut, dengan berbagai alasan dan alibi. Selain itu yang bersangkutan menolak menghadirkan bukti Handphone kepada kita untuk dilakukan pengecekan. Saat ini perkara masih kita dalami. Ke depan yang bersangkutan akan kembali kita panggil,” demikian Rusman.(sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: