Ramai-ramai Tagih Utang DBH Rp 200 Miliar
BENGKULU – Pemprov Bengkulu masih memiliki kewajiban membayar piutang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 10 pemerintah kabupaten/kota. Jumlahnya cukup besar. Tahun 2019 saja mencapai Rp 166,075 miliar, dan tahun 2018 Rp 81,334 miliar. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengatakan sudah 2 tahun dana bagi hasil kepada kabupaten/kota belum dibayarkan oleh Pemprov Bengkulu. Sehingga total utang DBH dua tahun anggaran berturut-turut ini mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Hal ini diketahui dari rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD). “Perlu diketahui oleh Pak Gubernur bahwa tidak dibayarnya dana bagi hasil ke kabupaten/kota sudah dipantau tim supervisi KPK. Dan ini bisa bermasalah dengan KPK,” kata politisi PDI Perjuangan ini. Utang dana bagi hasil kepada 10 kabupaten/kota ini, terang Edwar, terdiri dari dana bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2018 Rp 19,437 miliar dan tahun 2019 Rp 54,119 miliar. Lalu bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2018 Rp 13,691 miliar dan tahun 2019 Rp 33,430 miliar. Bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2018 sebesar Rp 30,639 miliar dan tahun 2019 Rp 66,379 miliar. Kemudian bagi hasil air bawah tanah/air permukaan pada tahun 2018 sebesar Rp 1,185 miliar dan tahun 2019 Rp 2,177 miliar. Serta dana bagi hasil pajak rokok tahun 2018 sebesar Rp 16,381 miliar dan tahun 2019 Rp 9,969 miliar. “Kita minta kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu agar menganggarkan pada tahun 2021 untuk membayar utang bagi hasil 2018-2019. Jangan sampai kebiasaan buruk ini terulang lagi ditahun-tahun berikutnya,” imbuh Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini. Selain sudah menjadi kewajiban pemerintah provinsi untuk membayar utang dana bagi hasil tersebut, menurut Edwar dengan keterlambatan pembayaran dana bagi hasil kepada kabupaten/kota dapat menghambat jalannya pembangunan di kabupaten/kota. Karena dana bagi hasil provinsi merupakan bagian dari pendapatan mereka (daerah). “Tidak ada alasan kita menunda pembayaran apalagi tidak membayar,” tukas Edwar. Sementara itu saat ingin dikonfirmasi terkait utang dana bagi hasil ini, belum ada jawaban dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Noni Yuliesti. Begitupun ketika Rakyat Bengkulu mencoba menghubungi Plt Asisten 1 Setdaprov Bidang Pemerintahan Setdaprov Supran belum dijawab. Sebelumnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Gubernur menegaskan bahwa dana bagi hasil kepada kabupaten/kota akan direalisasikan. Hanya saja mengingat Pemprov sendiri belum menerima dana bagi hasil dari pemerintah pusat maka ikut berimbas pada pembagian dana bagi hasil ke kabupaten/kota. “Situasi ini situasi menyeluruh bukan berarti provinsi mengabaikan kabupaten/kota. Dana bagi hasil itu dari tahun ketahun selalu dibagikan tahun berikutnya,” ujar Rohidin. Sementara itu, DBH pemprov ke Pemkab Bengkulu Selatan mencapai Rp 18 miliar. Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, SE, MM mengaku akan segera melakukan penagihan terkait DBH yang belum dibayar tersebut. "Sampai saat ini DBH kita belum dibayar, untuk saya minta Kabid Pendapatan untuk melakukan penagihan ke Pemprov," kata Gusnan beberapa waktu lalu. Dijelaskan DBH yang bersumber dari pajak kendaraan, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan dan pajak air permukaan. "Untuk DBH tahun 2019 belum baru triwulan pertama yang kita terima itu beberapa item saja, untuk keseluruhan DBH itu sampai saat ini kita belum menerimanya. Ya saat ini kita masih menunggu dari Pemprov," katanya. Sedangkan pemerintah daerah untuk mencapai pendapatan berdasarkan dari DBH. Meski demikian, pemerintah Pemprov sudah mengirimkan surat ke Bengkulu Selatan sebagai piutang. "Sudah kita terima surat dari Pemprov DBH yang belum dibayar sebagai utang. Kalau Pemprov tidak mentransfer ke kita, maka pendapatan kita tidak tercapai," ungkapnya. Sementara itu, meski sudah diakui Pemprov sebagai piutang, namun belum diketahui kapan waktu akan dibayarkan ke Pemerintah Bengkulu Selatan. "Kalau waktu kapan akan dibayarkan, kita belum tahu. Tetapi Pemprov sudah akui DBH yang belum dibayarkan sebagai utang," jelasnya. Terkait DBH untuk Pemkot Bengkulu, wakil walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, SE, MM juga berharap segera dibayarkan. Sebab sudah menjadi hak Pemkot dan ada di catatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu. "Ya, tolong segera dibagikan karena itu hak kota dan kabupaten," tukasnya. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Seluma, Marah Halim, SP, MP, M.Si, M.Ak mengatakan, Pemerintah Kabupaten Seluma sangat mengharapkan agar DBH Provinsi untuk tahun 2019 dapat segera direalisasikan. Mengingat saat ini sudah hampir akhir tahun. Selain itu, Kabupaten Seluma sekarang mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang salah satu disebabkan oleh pandemi Covid-19. Untuk itu, ia sangat berharap dana bagi hasil tersebut dapat segera direalisasikan. “Pemkab Seluma tentunya sangat berharap jika DBH 2019 dapat segera direalisasikan oleh Pemprov,” singkatnya. (key/war/cup/tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: