Satukan Persepsi Regulasi, KPU Gelar Bimtek Pencalonan Pilkada
BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur dengan pemilihan bupati dan wakil bupati di Provinsi Bengkulu di Hotel Mercure, Rabu (29/7) pukul 09.00 WIB. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag mengatakan, dalam Bimtek tersebut tidak hanya melibatkan partai politik, tetapi stakeholder terkait seperti KPU dan Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, Polda Bengkulu, Kejati Bengkulu, Kanwil Kemenkum HAM, Diknas, Kemenag dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “Stakeholder terkait, tidak hanya partai politik sebagai institusi yang akan mengusung bakal pasangan calon, tetapi KPU kabupaten, Bawaslu dan pihak-pihak yang akan dilibatkan KPU dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan, Polda Bengkulu, Kejati Bengkulu, Kanwil Kemenkum HAM, Diknas, Kemenag dan Lapas,” kata Irwan. Irwan mengutarakan, pelaksanaan Bimtek bertujuan untuk menyamakan persepsi atas regulasi pencalonan baik Pilgub maupun Pilbup yang akan dilaksanakan secara serentak 9 Desember 2020 mendatang. “Kita hari ini ingin menyosialisasikan regulasi yang akan digunakan dalam proses pencalonan. Kita juga akan menyamakan persepsi, agar penerapan regulasi tidak terjadi mispenafsiran, miskomunikasi, miskoordinasi, dan sudah sama pemahaman tentang teknis,” jelasnya. Irwan juga menambahkan, selama ini tiap-tiap Parpol juga telah melakukan proses verifikasi terhadap bakal calon yang akan diusung nantinya. “Parpol dalam melakukan penjaringan bakal calon juga sudah melakukan verifikasi terhadap bakal calon tersebut, sehingga ketika calon diusung oleh Parpol ke KPU semuanya sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, jangan sampai ada item persyaratan yang kurang, atau tidak terpenuhi,” demikian Irwan. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: