Diberhentikan, Perangkat Desa Datangi Kantor Bupati
BENTENG – Polemik pemberhentian enam perangkat Desa Lubuk Unen Baru terus berlanjut. Kamis (30/7) keenam perangkat desa tersebut mendatangi Kantor Bupati karena tidak terima diberhentikan oleh kepala desanya. Selain itu mereka juga memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada Waki Bupati (Wabup). Mereka juga berkonsultasi untuk mengambil upaya hukum selanjutnya. Dalam pembahasan ini, keenam perangkat desa ini dilayani oleh Wabup Septi Feryadi, S.TP, Sekretaris Daerah (Sekda), Edy Hermansyah, S.Si, M.Sc, P.hD, Kepala Inspektorat, Kabag Pemerintahan, Kabag Kesra, Kabag Hukum dan Camat Merigi Kelindang. Dalam menanggapi polemik dan kedatangan keenam perangkat desa ini, Wabup Benteng, Septi Feryadi, S.TP menjelaskan, kedatangan mereka ini, dikarenakan ia dan penjabat yang lain ingin meminta kejelasan dan klarifikasi terkait pemberhentian keenam perangkat desa tersebut. “Kita tidak ingin persoalan ini berlarut-larut, yang kita harapkan di Desa Lubuk Unen Baru ini tetap kondusif dan jangan sampai perpecahan yang kita takutkan itu bisa terjadi. Kalau masih bisa diluruskan dan diselesaikan dengan baik-baik melalui musyawarah, ada baiknya diselesaikan dengan baik-baik,” terangnya. Dia menambahkan, dengan adanya pencabutan SK yang dilakukan oleh kades, ini kedepannya akan berdampak akan terjadinya perpecahan yang terjadi antara masyarakat dengan pemerintah Desa Lubuk Unen Baru. Setelah dilakukan pembahasan dan keputusannya, kalau ia bersama penjabat yang lain meminta persoalan ini dilakukan mediasi atau musyawarah ulang. “Kalau bisa dilakukan mediasi dan musyawarah dengan kepala dingin, akan bisa menghasilkan keputusan yang baik. Apabila setelah dilakukan musyawarah, namun tidak juga menemukan titik temu, maka ranahnya akan diserahkan ke hukum, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelasnya. Lanjutnya, Namun kalau sudah diserahkan ke PTUN, ia sudah menyampaikan ke semuanya, akan ada yang kalah dan menang. Kalau sudah begini akan menimbulkan juga dampak yang negatif hingga adanya perpecahan yang terjadi di desa tersebut. “Inilah yang sama-sama untuk kita hindari dan tidak kita inginkan. Bagaimana kita bisa membangun desa tersebut kalau masyarakatnya saja sudah tidak rukun. Makanya kita menyampaikan, ada baiknya untuk diselesaikan dengan musyawarah dan hati yang tenang,” tegasnya. Di tempat yang sama, salah satu perangkat desa yang SK nya dicabut, Kasi Pelayanan, Supran Erlani mengatakan, kalau kedatangan mereka ini memang untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi terkait pencabutan keenam SK perangkat Desa Lubuk Unen Baru. Dari pembahasan dan pertemuan ini, memang wabup, sekda dan penjabat yang lain meminta dilakukan musyawarah. “Saya dan lima perangkat desa yang lain, sangat keberatan dengan pencabutan SK yang dilakukan oleh kades. Kita siap apabila memang permasalahan ini untuk diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau dengan musyawarah. Namun apabila permasalahan ini ingin di bawa ke ranah hukum kita sudah siap,” ungkapnya. Dia menambahkan, kalau ia dan lima perangkat desa yang lain sudah menjadi perangkat desa sejak 2016 lalu. Apabila seandainya Kades melakukan penjaringan perangkat desa yang baru, maka ia dan lima perangkat desa yang lainnya tidak akan mengikuti penjaringan tersebut. “Karena kita sudah diangkat oleh Kades sebelumnya, jadi untuk apa mengikuti penjaringan tersebut,” tutup Supran. (jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: