HONDA

Mayorita Pelanggar Tidak Bawa STNK

Mayorita Pelanggar  Tidak Bawa STNK

SELUMA - Mengawali bulan Agustus, Sat Lantas Polres Seluma kembali melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor. Kali ini pemeriksaan itu dilaksanakan di Jalan Nasional Bengkulu-Manna Kecamatan Sukaraja tepatnya di depan Mapolsek Sukaraja. Operasi Patuh Nala 2020 tersebut dilaksanakan selama 14 hari. Dimana selain melakukan pemeriksaan kendaraan, Sat Lantas Polres Seluma juga memberikan teguran terhadap pengendara yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Sejauh ini, pelanggaran yang ditemukan Sat Lantas masih didominasi kelengkapan surat kendaraan khususnya tidak membawa STNK. Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu Lilik Sucipto mengatakan sasaran kegiatan pemeriksaan kali ini antara lain kelengkapan berkendara berupa surat-surat kendaraan, dan kelengkapan pengendara itu sendiri. Dalam razia kali ini, selain penindakan terhadap pelanggaran yang kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tidak mempunyai SIM serta pelanggaran lainnya juga dilakukan penindakan lainnya, juga memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker. Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus corona. “Ya fokus kita memang itu, selain penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas juga melakukan teguran terhadap pengendara yang tidak mengikuti protokol kesehatan,” jelas Kasat Lantas. Kasat Lantas menambahkan, pemeriksaan kali ini lebih cenderung kepada pendisiplinan masyarakat untuk menaati peraturan lalu lintas serta adaptasi kebiasaan baru yang lebih menekankan kepada imbauan tentang hidup sehat. Adapun pelanggaran yang ditemukan selama Operasi Patuh Nala  berlangsung, masih didominasi oleh pengendara yang tidak dapat menunjukan STNK pada saat dilakukan pemeriksaan. Diketahui operasi sendiri akan berakhir pada tanggal 5 Agustus nanti. “Masih didominasi kelengkapan surat kendaraan, kita harap pelanggarannya menurun dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.(cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: