HONDA

Pemkab Berlakukan Patroli Prokes

Pemkab Berlakukan Patroli Prokes

PELABAI - Selain mempertahankan Pos Komando (Posko) Covid-19 di titik masuk Kabupaten Lebong, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong juga berencana mendirikan Pos Komando (Posko) Patroli Covid-19. Posko patroli itu akan didirikan di pusat perkotaan Lebong, yakni depan Pasar Rakyat Lebong di Kelurahan Amen, Kecamatan Amen. ''Nanti posko itu akan dijaga anggota TNI, Polri serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) terkait,'' tegas Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si. Keberadaan posko patroli itu dianggap penting karena sampai hari ini masih banyak masyarakat Lebong yang mengabaikan aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Padahal saat menyepakati penerapan new normal 1 Juli lalu, seluruh masyarakat diharap menaati protokol kesehatan. ''Artinya mau tidak mau harus dilakukan patroli dengan sasaran memberikan sanksi kepada siapapun yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19,'' jelas Rosjonsyah. Begitu juga dengan sanksinya, sejauh ini masih disusun berupa sanksi pembinaan. Masyarakat yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan, akan diberikan sanksi dengan menyanyikan lagu kebangsaan atau push up yang bentuknya lebih ke pemberian efek malu. Namun tidak menutup kemungkinan sanksinya bisa berupa denda materil. ''Akan kami koordinasikan dahulu ke legislatif apakah perlu diterbitkan Perda (peraturan daerah, red) untuk sanksi pelanggaran protokol kesehatan,'' ungkap Rosjonsyah. Terpisah, Syamsudin (50), warga Kecamatan Lebong Utara mendukung rencana Gugus Tugas Covid-19 menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Namun sebelum diberlakukan sanksi, diharapnya Pemkab Lebong sudah menjalankan kewajibannya untuk masyarakat dalam penanganan Covid-19. Salah satunya pembagian masker yang sampai saat ini belum juga direalisasikan Pemkab Lebong. ''Kalau sekarang ada alasan bagi masyarakat malas pakai masker karena tidak punya masker, tetapi kalau sudah diberi gratis oleh pemerintah, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat tidak memakainya,'' tutur Syamsudin. (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: