Minta Gubernur Tuntaskan Polemik Tabat
SELUMA - Menyikapi polemik tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma yang kembali menghangat, Gubernur Bengkulu diminta untuk ikut membantu menyelesaikannya. Dimana sejak diterbitkannya Permendagri Nomor 9 Tahub 2020, terjadi perubahan batas wilayah. Dalam Permendagri itu, terdapat beberapa di Kecamatan Semidang Alas Maras yang diklaim masuk ke wilayah Kabupaten Seluma. DPRD Seluma telah melayangkan surat keberatan ke Gubernur Bengkulu Rohidin Marsyah terkait keluarnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 yang mana hilangnya 1400 Ha dari 6 Desa di Kabupaten Seluma. Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio mengatakan bahwa Gubernur Bengkulu harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan Tabut tersebut sebelum adanya konflik di tengah masyarakat. Pihaknya meyakini Gubernur Bengkulu bisa menyelesaikan masalah tersebut. Lantaran ia berharap tidak ada yang dianak tirikan dikedua belah pihak sehingga meminta agar Gubernur harus bertanggung jawab dan turun ke lapangan “Kita minta pak gubernur tidak berpihak kemanapun dan tetap berprilaku adil atau sebagai penengah titik permasalah ini,”sampainya. Disampaikannya, Lahirnya UU No 3 tahun 2003 sudah jelas mengatur tentang batas wilayah kabupaten Seluma adalah eks kewedanaan Seluma, namun dengan keluarnya Permendagri no 9 th 2020 kembali mengacaukan antara batas wilayah kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan. Untuk itu harapan kami gubernur Bengkulu harus bijak menyikapi, harus bisa mengayomi semua pihak dan tdk berpihak pada daerah tertentu. "Kita sudah layangkan surat keberatan ke Gubernur dan surat kordinasi ke DPRD Provinsi, untuk memfasilitasi antara kita dengan Gubernur Bengkulu," ujar Sugeng. Lanjut, Keputusan Pemendagri no 9 tahun 2020 ini, berdasarkan kesepakatan yang ditandatangi oleh Wakil Bupati Seluma Suparto dan Sekda Seluma Irihadi beberapawaktu lalu. Namun, menurut Sugeng bahwa kesepakatan tersebut sudah dicabut. “Dari kunjungan DPRD ke Kemendagri, Hal ini awalnya ada tandatangan Pak Wabup dan Sekda, padahal tandatangan tersebut sudah dicabut dan meminta maaf. Pemkab juga sudah menyampaiakn surat keberatan ke Gubernur. Sehingga harapan kita pak Gubernur secepatnya memanggil kedua Kabupaten ini,” tegas Sugeng. Ditambahkannya, jika memang tidak ada titik temu persoalan ini, maka DPRD Seluma dan Pemkab akan menempuh ke jalur hukum dengan menggugat Permendagri ke PTUN atau ke MK. “Kalau mendagri mengataakn masihbada jalan dan harus dimusyawarahkan terlebih dahulu, mengingat Permendagri tersebut masih bisa dirubah. Namun, jika tidak ada penyelesaian jalan terakhir kita gugat ke jalur hukum,” tutupnya.(cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: