HONDA

Jumlah Massa Bapaslon Dibatasi

Jumlah Massa Bapaslon Dibatasi

MUKOMUKO – Pasangan calon (Paslon) yang akan mendaftar dalam kontestasi Pilbup Mukomuko 2020 harus membatasi jumlah massa yang dibawa saat pendaftaran. Kebijakan tersebut sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Dikemuka Ketua KPU Mukomuko Irsyad, rencana demikian untuk menghadapi penerimaan pendaftaran peserta Pilkada Mukomuko pada 4-6 September 2020 mendatang. Berdasarkan pengalaman, ketika calon mendaftar, akan ada massa yang mengikuti pasangan tersebut. “Kita khawatir, kalau tidak dibatasi, nanti jumlah massa bisa membludak dan berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Irsyad. Untuk itu KPU Mukomuko saat ini merancang mekanisme pendaftaran. Meskipun belum menerima petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) mengenai hal tersebut, akan tetapi soal kepatuhan protokol kesehatan tetap menjadi perhatian KPU Mukomuko. “Pada tahapan apapun pada kegiatan Pilkada kita kedepankan penerapan protokol kesehatan. Termasuk pendaftaran nanti. Sekarang sedang kita rancang,” ujar Irsyad. Dia menjelaskan, membatasi jumlah massa di ruang pendaftaran dan beberapa area di sekitar Sekretariat KPU Mukomuko menjadi salah satu solusi menghindari tidak dipatuhinya protokol kesehatan. “Di ruangan pendaftaran, untuk mengikuti proses administrasi pendaftaran, pasti dibatasi. Paling cuma cabup dan cawabup, pimpinan parpol pengusung dan LO. Semuanya harus menggunakan alat pelindung diri (APD), setidaknya masker,” imbuhnya. Selain itu, dimungkinkan juga KPU Mukomuko nanti mengatur waktu kedatangan rombongan paslon. Dengan rentang waktu cukup panjang. Penjadwalan ini mulai dari hari, sampai jam kedatangan rombongan paslon. “Semua ini agar tidak terjadi penumpukan massa. Rentang waktu beberapa jam antar paslon itu, agar massa paslon yang usai mendaftar sudah meninggalkan lokasi pendaftaran. Baru kemudian rombongan paslon lain masuk. Ini baru rancangan, akan kita finalkan nanti,” pungkas Irsyad.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: