HONDA

Putusan Sidang Etik Firli Digelar Terbuka

Putusan Sidang Etik Firli Digelar Terbuka

JAKARTA  - Proses penanganan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipastikan terus berlanjut. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menegaskan dalam waktu dekat prosesnya akan selesai. Bahkan, putusan di akhir persidangan etik rencananya bakal digelar secara terbuka agar bisa disaksikan oleh publik.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan publik tidak perlu khawatir terkait penanganan dugaan pelanggaran etik Firli. Pihaknya memastikan tahapan penanganan yang selama ini dila-kukan secara tertutup itu tetap mengedepankan obyektivitas. "Tidak perlu khawatir, di putusan (sidang etik) itu akan dilaksanakan secara terbuka," tegasnya dalam konferensi pers evaluasi ki-nerja satu semester Dewas, Selasa (4/8).

Dalam perkara ini, Firli dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) karena didu-ga melanggar kode etik, yaitu bergaya hidup hedonis. Itu setelah Firli secara terang-terangan menggunakan helikopter president class saat pulang kampung ke Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada 20 Juni lalu. Penggunaan kendaraan mewah itu menuai sorotan karena hidup hedonis bertentangan dengan kode etik KPK.

Albertina menyebut, penanganan etik yang tengah dilakukan Dewas KPK bukan untuk memu-tuskan salah atau benar. Melainkan sebatas menentukan pantas atau tidak pantas dan patut atau tidak patut. "Percayalah kami akan menyidangkan semaksimal, seobjektif mungkin dalam persi-dangan itu (etik Firli)," papar perempuan yang menjadi ketua majelis hakim dalam sidang perkara suap pegawai pajak Gayus Tambunan itu.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menambahkan penanganan etik Firli masuk tahap pemeriksaan pendahuluan. Tahapan itu dilakukan setelah kelompok kerja fungsional Dewas melakukan klarifikasi dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Sejauh ini, Dewas telah memeriksa pelapor, jasa penyedia helikopter hingga Firli selaku pihak yang dilaporkan. "Telah dilakukan analisa, tinggal saja nanti Dewas akan melakukan pemeriksaan pendahuluan tentang itu," ujarnya.

Tumpak menjelaskan dalam pemeriksaan pendahuluan itu pihaknya merumuskan apakah perkara tersebut cukup bukti. Bila bukti dinilai cukup, Dewas memutuskan apakah ada pelanggaran etik di perkara etik ini. Berikutnya, jika ada pelanggaran, Dewas akan menggelar sidang secara tertutup. "Jadi kapan (hasil pemeriksaan pendahuluan selesai)? Saya pikir dalam waktu dekat juga sudah akan selesai itu. Hasilnya tentu belum bisa saya bilang," papar mantan komisioner KPK tersebut.

Di sisi lain, Dewas memaparkan jumlah pengaduan masyarakat terkait kerja dan wewe-nang KPK selama satu semester. Dewas menyebut sudah menindaklanjuti 105 pengaduan yang masuk. Sebanyak 47 surat telah diklarifikasi dan ditelaah. Kemudian 14 pengaduan diarsipkan. Pengaduan yang dilaporkan itu diantaranya pemblokiran rekening yang diduga tidak terkait den-gan perkara korupsi. Dan soal penanganan kasus yang berlarut-larut seperti perkara korupsi Eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.

Sementara khusus bidang penindakan, Dewas menyebut sejauh ini sudah ada 234 permohonan izin yang diterima. Perinciannya, 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan dan 169 izin penyitaan. Dewas mengklaim seluruh izin tersebut disetujui Dewas dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Bahkan, mayoritas izin dikeluarkan hanya dalam waktu 4-6 jam. Dengan begitu, Dewas memastikan pihaknya tidak pernah menghalangi upaya penindakan yang dilakukan KPK. (tyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: