HONDA

Dua Pejabat Pemkot Bengkulu, Kembali Dipanggil Kejati

Dua Pejabat Pemkot Bengkulu, Kembali Dipanggil Kejati

BENGKULU - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (6/8) siang melakukan pemanggilan terhadap mantan Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu, Sehmi untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat tentang penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun 2018 - 2019 yang diduga tidak sesuai mekanisme.

Usai dimintai keterangan oleh tim penyidik Pidsus yang berlangsung selama lebih kurang 2 jam tersebut, Sehmi mengatakan bahwa penerimaan PTT yang terjadi di wilayah kerja Pemerintah Kota Bengkulu merupakan wewenang masing-masing setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Untuk jumlah total PTT di lingkungan Pemkot serta jumlah anggaran ia tidak dapat mengingatnya. Namun ia menambahkan tidak menutup kemungkinan adanya titipan dalam peneriman PTT di lingkungan Pemkot Bengkulu. Selama dimintai keterangan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, ia menjelaskan diberikan sekitar 10 pertanyaan.

"Kedatangan di sini untuk menerangkan tentang jabatan terdahulu sebagai Kabid Mutasi BKPP Kota. Kalau untuk anggaran lupa, kita tidak hafal soal anggaran," jelas Sehmi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Rosmayetti juga turut dimintai keterangan terkait penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun 2018 - 2019 yang diduga tidak sesuai mekanisme. Rosmayetti menjelaskan untuk PTT yang ada di lingkungan Dikbud Kota hanya berjumlah 12 tenaga.

"Kedatangan ke sini untuk mengkonfirmasi tentang PTT, kalau untuk di lingkungan Dikbud Kota kita hanya memiliki 12 tenaga PTT. Tidak ada persoalan, kita sudah melalui standar yang ada di BKPP. Untuk honor PTT kita 12 orang dikali Rp 1,5 juta per bulan," jelas Rosmayetti. (tok)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: