HONDA

Tunggakan Pajak 84 Randis Menggantung

Tunggakan Pajak 84  Randis Menggantung

PELABAI - Kasus tunggakan pajak 84 unit kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang nilainya mencapai Rp 105,8 juta, hingga saat ini belum ada kejelasan. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Lebong, Hendri Sutrisan mengaku belum menerima klarifikasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna randis mati pajak itu. ‘’Surat pemberitahuan sekaligus tagihan sudah kami layangkan sejak awal Juli,’’ kata Hendri. Dijelaskannya, tunggakan pajak randis senilai Rp 1-5,8 juta itu terhitung untuk Januari-Maret. Randis yang menunggak itu merupakan kendaraan operasional hampir di semua OPD jajaran Pemkab Lebong. Bahkan untuk tahun 2019, Pemkab Lebong juga masih meninggalkan tunggakan pajak randis. ‘’Kalau untuk tahun 2019, saya lupa nilai tunggakannya,’’ terang Hendri. Tidak dipungkirinya, tunggakan pajak randis itu jelas berpengaruh terhadap target pendapatan daerah yang dibebankan ke Samsat. Kalau tidak dilunasi pasti akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingat pajak randis sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong setiap tahunnya. ‘’Kami harap OPD yang menunggak pajak randis itu bisa menunjukkan sikap kooperatif melunasi tunggakan pajak randisnya,’’ tukas Hendri. Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengaku beberapa tunggakan pajak randis merupakan dampak dari realokasi atau refocusing anggaran Covid-19. Namun ada juga yang pajaknya memang tidak terakomodir dalam APBD tahun ini. ‘’Beberapa kendaraan ternyata sudah dilelang, namun belum dilakukan proses balik nama sehingga tagihan pajak masih masuk ke pemerintah daerah,’’ jelas Sekda. Mengingat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah diserahkan ke masing-masing OPD sejak Juli, diharapnya OPD yang memang menunggak segera melunasi pajak randisnya. Tentunya jika memang anggarannya sudah diplot dalam APBD. Dimintanya seluruh OPD yang tercatat menunggak pajak randis segera koordinasi ke Samsat guna pendataan identitas randis dimaksud. ‘’Kalau memang randisnya sudah dilelang, sampaikan apa adanya karena tidak mungkin lagi pajaknya masih dibayarkan pakai APBD,’’ tutup Sekda.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: