Gubernur Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Mulai Hari Ini Berlaku di Seluruh Samsat
BENGKULU – Kabar gembira bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Ada keringanan mulai tanggal 11 Agustus-11 Desember 2020. Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020 membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, dan pemberian keringanan pokok Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Sekdaprov Bengkulu Hamka Sabri, mengatakan pemberian keringanan pajak daerah ini sebagai bentuk kepedulian Pemprov Bengkulu dan Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu terhadap dampak pandemi Covid-19 yang berimbas pada seluruh masyarakat. Sebagai tindaklanjut dari Pergub Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Keringanan Pajak Daerah. Pemberian keringanan pajak daerah ini berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan pemberian keringanan pokok BBN-KB.
“Sasarannya (program keringanan pajak daerah ini) seluruh kendaraan yang ada di Provinsi Bengkulu di 10 kabupaten/kota. Seluruh masyarakat yang mempunyai kendaraan. Berlaku di seluruh samsat,” kata Hamka.
Hamka menerangkan, dampak pandemi Covid-19 ini membuat wajib pajak cenderung menunda dalam melaksanakan pembayaran pajak, bertambahnya beban piutang pajak baik pokok pajak maupun sanksinya. Dengan adanya program keringanan pajak daerah ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak daerah. Serta tertib admnistrasi dan meningkatnya penerimaan pajak keseluruhan.
“Target kita agar seluruh pajak tertunda selama ini itu bisa tercapai, lebih kurang 56 ribu kendaraan,” jelas Hamka.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bengkulu Abdul Haris, menambahkan terkait kebijakan tersebut, direksi Jasa Raharja juga memberikan keringanan yaitu pembebasan sanksi administrasi Pembayaran Sumbangan Wajib Lalu Lintas Jalan (SWLLJ). Diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi samsat.
“Jadi tunggakannya dibebaskan sanksi administrasinya, hanya dibayarkan pokoknya saja. Dengan adanya program ini,” bebernya.
Sebagai bentuk kerjasama dengan pemprov dalam meningkatkan pelayanan, Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Budi Mulyanto, S.IK, menerangkan inovasi yang sudah dilakukan dalam meningkatkan pelayanan pajak kendaraan bermotor seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor self service perbelanjaan Bencoolen Mall (BIM), dan juga hadir langsung di desa, yaitu samsat desa di Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara (BU) untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Kemudian inovasi yang akan dilakukan, diantaranya samsat container drive thru yang berlokasi di halaman parkir Dinas Koperasi Provinsi Bengkulu Jalan Basuki Rahmat. Samsat Container Virtu (verifikasi, identifikasi, registrasi dan telti ulang) di halaman Gedung Balai Buntar Bengkulu.
“Keringanan ini berlaku di seluruh samsat di Bengkulu tidak hanya di samsat induk. Kita berharap target kita tercapai,” pungkas Budi. (key)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: