HONDA

Sekolah Koordinir Jual LKS, Bakal Disanksi

Sekolah Koordinir Jual LKS, Bakal Disanksi

BENGKULU – Meskipun Pemerintah Kota Bengkulu sudah mengeluarkan surat edaran melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk juga mengkoordinir penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS), namun praktik itu diduga masih terjadi saat ini. Diduga beberapa sekolah, sudah mulai menawarkan siswanya membeli LKS untuk kebutuhan pembelajaran. Padahal mereka sudah mendapatkan buku pelajaran yang dibeli dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Sekolah yang masih jual LKS nanti akan dipantau oleh tim kita," kata Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Rosmayetti, Senin (10/8).

Ditambahkan Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan, Jhon Hendri, M.Pd, pihaknya akan langsung menindaklanjuti bila ada laporan pengadaan penjualan barang dalam bentuk apapun di sekolah. Melakukan cek dan ricekterhadap kebenaran laporan tersebut.

"Pokok informasinya belum ada, kalau kita dapat laporan. Kita pengawas, tidak nunggu hari, langsung turun ke lapangan," ujar Jhon.

Namun, lanjutnya, masih dikhususkan bahwa masih banyak dari wali murid atau pihaknya yang merasa dirugikan dengan adanya pengkoordiniran LKS itu, untuk melapor. Selain, bisa langsung melaporkan ke Dikbud Kota Bengkulu, juga dapat melalui nomor telepon Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu yang terpampang di depan kantor ini.

"Selama ada laporan, kalau belum ada laporan gimana kita tindak. Gak usah takut, ini kan dilindungi," imbuhnya.

Bahkan, beberapa waktu yang lalu pihaknya mendapatkan mandat dari kepala dinas untuk meninjau salah satu SMP yang ada di Kota Bengkulu, terkait ada indikasi koordinir buku di sekolah. Pihaknya pun langsung turun, dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Kemarin juga ada telepon dari Pak Walikota, karena ada laporan orangtua ke Walikota. Maka kita dapat instruksi langsung dari kepala dinas untuk turun mengecek itu," ungkap Jhon.

Ia menjelaskan, bila didapati penjualan buku-buku atau LKS di sekolah maka tindakan pertama yang dilakukan adalah menegur pihak sekolah, agar menjalankan instruksi dari Pemerintah Kota Bengkulu itu. Mengingat dalam kondisi Covid-19 ini, berdampak pada kondisi perekonomian wali murid yang dalam kondisi sulit.

"Pakaian seragam saja distop dulu, kecuali ada wali murid yang mampu itu dipersilakan," tutupnya. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: