KPU Minta Kejelasan Lokasi Pemasangan APK
KOTA BINTUHAN – Banyaknya pertanyaan masyarakat soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) di berbagai titik di wilayah Kabupaten Kaur yang kurang tertib, Selasa (11/8) dibahas KPU Kaur. Pembahasan ini bersama jajaran dari Bawaslu Kaur, Polri dan beberapa OPD seperti Satpol PP dan Kesbangpol Kaur. KPU Kaur meminta agar OPD terkait memperjelas lokasi yang boleh dan tidak boleh dipasang APK untuk peserta Pilkada serentak 2020. Hal ini disampaikan Divisi SDM KPU Kaur, Yuhardi kepada RB usai menggelar rapat bersama kemarin. Menurut Yuhardi, pihaknya hanya membahas zonasi APK yang telah ditetapkan tahun 2018 sebelum Pileg 2019. Pembahasan ini penting karena zonasi yang telah ada belum begitu jelas menunjuk lokasi dan tempatnya. Untuk itu dalam pembahasan ini perlunya penjelasan lebih lanjut agar setiap pasangan calon memahami mana yang bisa dan tidak boleh dipasang APK. “Zonasi pemasangan APK kita tetap mengacu pada zonasi tahun 2018. Namun kita hari ini meminta agar OPD memperjelas simpang mana saja yang boleh, jalan – jalan mana saja baik itu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten atau jalan desa. Termasuk juga simpang dan lapangan, kita ingin dijelaskan secara rinci agar mudah dipahami oleh pasangan calon dan parpol nantinya,” kata Ketua KPU Kaur Mexxy Rismanto melalui anggota KPU Kaur Yuhardi. Tidak hanya itu, setelah diperjelasnya lokasi secara rinci tempat yang boleh dan tidak boleh bisa dipasang APK, baru nantinya disampaikan kepada setiap parpol dan calon bupati dan calon wakil bupati termasuk calon gubernur dan calon wakil gubernur yang akan maju di pilkada serentak tahun 2020. Tidak hanya itu, masyarakat, Bawaslu dan Satpol PP juga akan lebih mengerti mana saja APK yang melanggar dan tidak sehingga bisa ditertibkan nantinya. Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dan menindak APK yang melanggar sesuai dengan ketentuan yang nantinya ditetapkan KPU Kaur. Lokasi mana saja yang boleh dan tidak boleh, teknisnya semuanya ada di KPU Kaur. “Untuk pemasangan APK ini sebaiknya ditentukan mana saja lokasi yang boleh dan tidak, setelah itu baru kita sosialisasikan. Kepada parpol dan juga calon yang akan maju di pilkada 2020, Bawaslu tentunya akan mengawasi dan menindak jika ada yang melanggar,” tegas Toni.(cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: