HONDA

Dana Pensiun untuk Non ASN

Dana Pensiun untuk Non ASN

BENGKULU – PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) memiliki program baru. Dana pensiun yang biasanya diperuntukkan bagi ASN kali ini juga berlaku bagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah, yaitu Program Dana Pensiun Non ASN.

Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah sangat mengapresiasi dan mendukung agar honorer atau tenaga harian lepas yang bekerja di lingkup pemerintahan daerah bisa mendapatkan dana pensiun ini, terutama bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang belum memberikan jaminan melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat pemprov sendiri sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk honorer yang bekerja di bawah naungan Pemprov Bengkulu.

“Kedatangan PT Taspen tadi (kemarin, red) untuk menjelaskan produk bahwa PT Taspen tidaka hanya membayar uang pensiun dari pegawai, tapi juga untuk asuransi bagi tenaga non PNS yang digaji pemerintah,” kata Rohidin usai merima audiensi PT Taspen dan jajarannya di Gedung Daerah Balai Semarak, kemarin.

Program lainnya, sambung Rohidin, ada program warung pensiunan untuk ASN aktif, yang mana barang yang dijual akan disuplai langsung oleh PT Taspen sesuai kebutuhan dan kemudian baru diangsur pinjaman dari pendapatan penjualan. Selain itu ASN juga boleh menambah angsuran dana pensiun dari yang sudah ada. Sehingga bisa mendapatkan dana lebih saat usia pensiun.

Branch Manager PT Taspen Bengkulu Fanny Yudha Widyanto, menerangkan, inovasi layanan dengan beberapa program ini sebagai bentuk dukungan PT Taspen membangun daerah. Selain itu, selain program Taspen Non ASN dan Warung Pensiun, PT Taspen juga mengeluarkan program dana pensiun tambahan bagi ASN, sehingga bisa mendapatkan dana lebih saat usia pensiun nantinya.

"Jadi saat mendengar kata Taspen tidak hanya pensiun bagi ASN. Akan tetapi lebih dari itu, hadirnya Taspen di masyarakat juga bisa dimanfaatkan masyarakat luas dengan inovasi pelayanan ini,” demikian Fanny. (key)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: