BANNER KPU
HONDA

Serapan Anggaran APBD Seret

Serapan Anggaran APBD Seret

JAKARTA  - Realisasi serapan belanja daerah kembali mendapat sorotan. Betapa tidak, meski tahun anggaran sudah masuk bulan Agustus, namun serapannya hanya 37,58 persen atau di bawah rata-rata belanja nasional diangka 47,55 persen.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, percepatan realisasi belanja daerah sangat penting. Sebab, untuk mengerek perekomonian yang tengah lesu tak cukup mengandalkan APBN melainkan juga perlu dukungan APBD.

“Agar sinergitas apbd dan apbn punya tujuan yang sama,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, kemarin (12/8).

Adrian merinci, di level Provinsi, rata-rata realisasi anggaran ada di angka 37,90 persen. Di mana hanya ada lima provinsi saja yang serapannya hijau atau diatas rata-rata nasional. Yakni DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Gorntalo. Kemudian sebagian besar lainnya ada di kisaran 25 - 40an persen. Pengecualilan terhadap Provinsi Sulawesi Tenggara dan Papua yang berada di bawah 25 persen.

Sementara di level kabupaten/kota, dari 514 daerah hanya 39 saja yang angkanya diatas rata-rata nasional. Yang tertinggi Kabupaten tegal diikuti Kutai Timur, Bener Meriah, Gowa dan Pati di lima besar. Kemudian 29 kabupaten/kota di bawah 25 persen sementara sisanya dikisaran 30-40an persen.

Terkait penyebab rendahnya serapan anggaran, Ardian menyebut ada tiga faktor yang dominan. Pertama, kepala daerah cenderung berhati-hati dalam belanja karena memperhatikan cashflow pendapatan. “Mereka belum yakin dengan potensi pendapatan di empat lima bulan ke depan,” imbuhnya.

Sementara faktor kedua adalah berkurangnya ketersediaan dana akibat pengurangan dana transfer pusat yang berdampak pada pendanaan kegiatan. Kemudian yang terakhir, pemda cenderung melakukan lelang di triwulan kedua dan pembayaran dilakukan di akhir tahun. “Biasanya menjelang November serapan naik signifikan karena pembayaran di akhir tahun,” tuturnya.

Di lima 4-5 bulan waktu yang tersisa, Kemendagri telah mengeluarkan instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2020 untuk mendorong Pemda melakukan percepatan serapan. Misalnya dengan percepatan penggunaan dengan prioritaspenanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.

“Kita juga mendorong APIP untuk memberikan pengawasan dalam percepatan program,” kata dia.

Sementara saat disinggung adakah mekanisme reward and punishment untuk menyelesaikan persoalan klasik tersebut, Ardian menyebut belum ada. Yang bisa dilakukan pihaknya saat ini mempublikasikan ke media. “Biar sanksi masyarakat yang menilai,” terangnya.

Kemudian terkait pendapatan daerah, Ardian mengakui persantase juga rendah. Hal itu tak lepas dari kondisi pandemi yang menurunkan sumber pendapatan daerah seperti retribusi barang dan jasa. Untuk angkanya, lanjut dia, pendapatan daerah hingga Agustus baru mencapai 48,18 persen. Yakni 48,21 di level Kabupaten/kota dan 47,55 di level provinsi. (far)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: