DBH Tersendat, Lebong Terancam Defisit
PELABAI - Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terancam defisit. Itu menyusul tersendatnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi tahun 2019 untuk Kabupaten Lebong. Dari Rp 40 miliar yang seharusnya diterima, sampai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih meninggalkan utang DBH senilai Rp 10,5 miliar. ‘’Kalau tidak juga direalisasikan, ada kemungkinkan tahun ini Lebong defisit anggaran,’’ ujar Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rudi Hartono, SE, M.Ak. Sesuai koordinasi yang dilakukan BKD Lebong ke provinsi Juli lalu, piutang DBH akan dibayarkan provinsi setelah pengesahan APBD Perubahan 2020. Namun kendalanya, baik Pemkab Lebong maupun Pemprov Bengkulu belum memproses APBD perubahan. Jika mengacu ke tahun-tahun sebelumnya, APBD perubahan baru akan diproses September atau Oktober. ‘’Mudah-mudahan tahun ini tidak meleset sehingga masih ada waktu bagi Lebong menyelesaikan pembayaran sejumlah kegiatan yang tertunda karena tunggakan DBH,’’ tutur Rudi. Tidak dipungkirinya, sisa DBH provinsi tahun 2019 bisa saja hangus alias tidak terbayar. Soalnya untuk DBH tahun ini, Pemprov Bengkulu sudah melakukan pembayaran untuk triwulan pertama. Nilainya Rp 4 miliar. Besar harapannya, Pemprov Bengkulu tidak hanya membayar lunas DBH tahun ini saja. Namun sisa piutang DBH 2019 juga harus dibayar lunas. ‘’Sudah banyak rekanan yang menanti pembayaran kegiatan, baik tahun ini maupun tahun 2019 yang terpaksa ditunda karena anggaran minim,’’ jelas Rudi. Lebih lanjut disampaikannya, DBH merupakan dana yang bersumber dari APBN yang tujuannya diserahkan ke daerah untuk mendanai pelaksanaan desentralisasi. Yakni sebagai penyeimbang vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. ‘’Bentuknya macam-macam, ada DBH pajak dan DBH SDA (sumber daya alam, red),’’ tutup Rudi.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: