BANNER KPU
HONDA

Beredar Surat Rekom Desk Pilkada PKB untuk Agusrin M Najamudin Bacalon Gubernur Bengkulu 

Beredar Surat Rekom Desk Pilkada PKB untuk Agusrin M Najamudin Bacalon Gubernur Bengkulu 

BENGKULU - Surat persetujuan dan rekomendasi dari Desk Pilkada DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin beredar. Surat tersebut bernomor: 384/DESK-PILKADA/PKB/VIII/2020 tertanggal 15 Agustus 2020 yang ditandatangi Ketua Desk Pilkada PKB, Faisol Riza. Juga lengkap dengan cap basah Desk Pilkada DPP PKB.

"Bahwa berdasarkan penilaian dan pemetaan bakal calon gubernur dan wakil gubernur tahun 2020-2024 maka dengan ini Desk Pilkada PKB menyetujui dan merekomendasikan Agusrin Maryono, ST sebagai calon gubernur Bengkulu pada Pilkada 2020," demikian bunyi surat persetujuan Desk Pilkada DPP PKB tersebut.

Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu, Herliardo, S.Ag saat dikonfirmasi Rakyat Bengkulu (RB) Online membenarkan surat persetujuan tersebut.

"Iya benar kata desk Pilkada tadi, tapi tetap keputusannya ada di DPP," kata Herliardo saat ditanyakan perihal kebenaran surat tersebut, Minggu (16/8).

Di dalam surat tersebut Desk Pilkada DPP PKB juga memberikan tugas kepada calon yang dimaksud untuk, pertama, bersama-sama dengan DPW PKB Provinsi Bengkulu membangun komunikasi politik dalam rangka melengkapi koalisi dan menentukan calon wakil gubernur Bengkulu. Kedua, melakukan komunikasi intensif dengan struktur PKB dalam rangka menyusun program aksi bersama, serta menggerakkan struktur partai untuk pemenangan Pilkada 2020.

Ketiga, melakukan pertemuan dengan simpul-simpul masyarakat di Provinsi Bengkulu bersama struktur partai dalam rangka pemenangan. Keempat, branding atau cipta diri positif melalui media massa di Provinsi Bengkulu yang dilakukan berulang-ulang. "Dan memenuhi ketentuan dari nomor 1 sampai nomor 4 sebagaimana surat tugas yang diberikan," lanjut Herliardo.

Pada poin kelima disebutkan surat berlaku sejak diterbitkan dan tidak berlaku apabila, pertama, sampai 25 Agustus 2020 calon tidak dapat memenuhi koalisi dan/ atau tidak dapat melengkapi pasangan calon sebagaimana ketentuan syarat pendaftaran di KPU setempat. Kedua, calon tidak menyampaikan progres report terkait poin 1-4 kepada desk Pilkada DPP PKB.

Dan ketiga, diterbitkannya surat keputusan DPP PKB terkait penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu pada Pilkada 2020. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: