HONDA

Dugaan Korupsi Islamic Center IAIN Curup, Penyidik Tetapkan 3 Tersangka

Dugaan Korupsi Islamic Center IAIN Curup, Penyidik Tetapkan 3 Tersangka

BENGKULU - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya pengusutan terhadap dugaan perkara korupsi proyek pembangunan Gedung Islamic Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, Rejang Lebong (RL) sudah menetapkan tersangka. Tersangka yang sudah ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara sebanyak 3 orang yakni PPK berinisial BG, kontraktor berinisial BH alias La, dan pemodal berinisial EN. "Kita sudah melakukan gelar perkara dan sudah menetapkan sebanyak 3 orang tersangka dalam kasus ini," kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Dedy Setyo Yudho Pranoto, Senin (17/8). Dedy menegaskan, dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2018 senilai Rp 26 miliar tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih. Menurutnya, kendati proses pencairan telah dilaksanakan namun di lapangan ternyata pekerjaan tak sesuai dengan apa yang tertera dalam dokumen kontrak. Seperti diketahui berdasarkan data didapat, pelaksanaan pekerjaan dilakukan pada tahun anggaran 2018, namun sempat juga dilakukan perpanjangan kontrak hingga 2019, namun tetap tidak selesai hingga akhirnya dilakukan pemutusan kontrak. Nilai pekerjaan cukup fantastik yakni mencapai Rp 26,074 miliar yang bersumber dari dana SBSN Kemenag RI. Diketahui pekerjaan dilaksanakan PT. Lagoa Nusantara dan Konsultan Pengawas PT. Civarligma Engenering serta Konsultan Perencana PT. Galih Karsa Utama. Terindikasi, jika pekerjaan tersebut sudah tidak beres sejak di awal lelang, semuanya masih terus didalami penyidik. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: