Bidang Propam Polda Bengkulu Lakukan Penertiban, Tidak Bermasker Polisi Disanksi Push Up
BENGKULU - Bidang Propam Polda Bengkulu, Selasa (18/8) pagi melakukan penertiban terkait dengan penerapan protokol kesehatan saat bekerja di lingkungan Mapolda Bengkulu. Terlihat, beberapa personel Polda Bengkulu yang tidak menggunakan masker hitam berlogo TNI-Polri. Seketika, personel langsung diberikan sanksi berupa push up.
Kegiatan tersebut menindaklanjuti adanya surat Telegram Kapolri yang ditandatangani oleh AS Ops Kapolri Irjen Pol Dr. Herry Rudolf Nahak, M.Si bernomor STR/451/VII/Ops.2./2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang penggunaan masker hitam logo TNI–Polri di tengah adaptasi kebiasaan baru.
"Seluruh personel yang melaksanakan penertiban untuk tetap menggunakan SOP yang ada serta tidak ada yang arogan. Semuanya harus beretika saat pelaksanaan penertiban," kata Kabid Propam Polda Bengkulu Kombes Pol. Iskandar Kurniawan Saputro, S.IK saat memimpin apel pelaksanaan penertiban di lapangan apel Bid Propam, Selasa (18/8).
Dikatakan Iskandar, penertiban yang dilakukan hari ini menyasar protokol kesehatan yang telah diterapkan oleh pemerintah di tengah adaptasi kebiasaan baru bagi seluruh Satuan Kerja (Satker) yang ada di lingkungan Mapolda Bengkulu seperti penggunaan masker, penyediaan hand sanitizer, tidak berkelompok pada saat bekerja. "Personel Polda harus menggunakan masker hitam yang berlogo TNI- Polri, tidak ada lagi yang menggunakan masker kesehatan," tegasnya.
Personel yang diturunkan dalam penertiban selama 2 hari mulai tanggal 18-19 Agustus 2020 tersebut berjumlah sebanyak 51 orang yang terdiri dari 3 tim. Masing–masing diketuai, Kompol Eko Sisbiantoro, S.IK Ps. Kasubbid Paminal selaku ketua tim I, Kompol Darno Ps. Kasubbid Provos selaku ketua tim II, dan Kompol Eno Karsono Ps. Kasubbid Wabprof selaku ketua tim III. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: