HONDA

Dua Pedagang Jadi Tersangka

Dua Pedagang Jadi Tersangka

KOTA BINTUHAN – Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kaur, menetapkan dua pedagang pasar mingguan sebagai tersangka dalam kasus penjualan alat kosmetik kecantikan dan juga jamu yang diduga tanpa izin edar dan izin BPOM. Kedua tersangka yang saat ini telah diamankan polisi adalah Ni (53) perempuan warga Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan. Ni diamankan karena menjual 23 jenis alat kosmetik diduga tanpa izin edar, Jumat (14/8) saat berdagang di Pasar Jumat Kecamatan Tetap. Kemudian NJ (55) warga Desa Parda Suka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. NJ berurusan dengan polisi lantaran menjual 25 jenis jamu berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM. NJ diamankan di Pasar Merpas Kecamatan Nasal, Sabtu (15/8). Keduanya diamankan karena melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 undang-undang RI nomor 36  tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan NJ, mengakui mendapatkan jamu-jamu yang dijualnya dari teman yang ada di Jawa. Bahkan satu bulan sekali jamu–jamu tersebut masuk ke Kaur melalui jalur darat. Bahkan NJ pun tidak mengetahui kalau jamu-jamu yang dijualnya adalah palsu sehingga membahayakan pelanggannya. “Saya baru tiga bulan pak jualan sebelumnya saya buruh tani dan baru tiga bulan banting setir jualan jamu. Dan jamu ini saya beli dari teman di Jawa secara online dan satu bulan sekali barang yang kita pesan masuk. Dan saya tidak tahu kalau jamu yang saya jual ini izin BPOMnya palsu atau tidak terdaftar,” kata NJ kepada RB kemarin. Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskirm Iptu Pedi Setiawan, SH saat dikonfirmasi mengakui kalau pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPOM Bengkulu. Hasilnya semua alat kosmetik dan jamu yang dijual oleh kedua tersangka tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar secara resmi. Kedua tersangka pun saat ini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut sementara BB alat kosmetik dan jamu pun diamankan. “Dengan hasil pengungkapan kita kalau banyak penjual jamu dan alat kosmetik di Kaur tanpa izin edar dan nomor BPOMnya palsu. Untuk itu kita imbau kepada masyarakat Kaur untuk waspada untuk membeli alat kosmetik dan jamu. Beli lah di tempat yang resmi seperti apotek dan sebagainya, sehingga tidak ada risiko. Untuk pemeriksaan kedua tersangka masih terus kita dalami lagi dan terus kita kembangkan lagi,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan kepada RB. (cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: