Dua Napi Lapas Curup Berhasil Tipu Wanita Lombok Hampir Rp 1 Miliar
BENGKULU - Dua narapidana (Napi) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Curup berinisial SPR dan HRS, berhasil meraup keuntungan dengan cara menipu wanita asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MD (46). Kejadian ini diketahui setelah diungkap Subdit Siber Polda NTB bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH didampingi Kasubdit Siber Polda NTB Kompol. Yusup Tauziri mengatakan, kejadian berawal saat adanya laporan korban MD ke Polda NTB yang mengaku telah ditipu oleh SPR dan HRS. Modusnya, tersangka ini mengaku sebagai anggota Polri dengan menawarkan kerja sama bisnis ternak ayam.
Dari komunikasi tersebut, tersangka berhasil meminta uang kepada korban secara bertahap hingga total yang telah dikirim sebanyak hampir Rp 1 miliar atau persisnya Rp 994 juta. "Uang tersebut dikirim secara bertahap," kata Yusup Tauziri, Rabu (19/8).
Yusup mengatakan, pihaknya sudah menetapkan kedua Napi tersebut sebagai tersangka dalam pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu juga bakal dijerat undang-undang ITE dan juga tentang pemalsuan data karena tersangka mengaku anggota Polri. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: