HONDA

Napi Tersangka Penipuan Wanita Lombok, Juga Terjerat Kasus Pembunuhan dan Curanmor

Napi Tersangka Penipuan Wanita Lombok, Juga Terjerat Kasus Pembunuhan dan Curanmor

BENGKULU - Dari hasil pemeriksaan terhadap dua narapidana (Napi) yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Curup berinisial SPR dan HRS, berhasil meraup keuntungan dengan cara menipu wanita Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MD (46), diketahui jika saat ini tengah menjalani hukuman.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH didampingi Kasubdit Siber Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kompol. Yusup Tauziri menuturkan, untuk SPR adalah Napi kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang baru menjalani 1 tahun dan tinggal menyisakan 2 tahun lagi.

"Untuk HRS terlibat kasus pembunuhan berencana yang telah menjalani hukuman 8 tahun dan masih menyisakan 12 tahun lagi," ungkap Yusup, Rabu (19/8).

Disampaikannya, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Termasuk juga melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Lapas Curup.

Kasus ini berhasil diungkap setelah Subdit Siber Polda NTB menerima laporan korban MD (46) wanita Lombok Provinsi NTB melapor telah ditipu tersangka. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 994 juta. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: