HONDA

Tentukan Tersangka Baru, Penyidik Akan Lakukan Gelar Perkara

Tentukan Tersangka Baru, Penyidik Akan Lakukan Gelar Perkara

BENGKULU - Untuk dugaan kasus penipuan yang melibatkan dua orang narapidana (Napi) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Curup Rejang Lebong berinisial SPR dan HRS, masih dalam proses penyidikan.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kompol. Yusup Tauziri saat dihubungi via sambungan telepon mengatakan jika pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Menurutnya, untuk ada tidaknya penambahan tersangka baru maka mekanismenya akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Akan gelar perkara apakah oknum pegawai ini akan segera ditetapkan tetap sebagai saksi atau kami tingkatkan sebagai tersangka," kata Yusup Tauziri, Jumat (21/8).

Yusup mengatakan, pada saat pemeriksaan di Curup beberapa waktu lalu, mereka juga sudah memeriksa oknum pegawai Lapas dalam kapasitas sebagai saksi berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di dalam Lapas. "Kami sudah memeriksakan SOP, masalah uang, pakaian dan juga barang-barang Napi," ungkapnya.

Diungkapkannya, jika memang dugaan kasus penipuan tersebut dilakukan secara sistematis oleh sindikat ini. Dikatakan sindikat, karena memang ada peran-peran yang dimainkan para pihak untuk melancarkan aksinya. "Sindikat, ini mereka melakukan kegiatan penipuan sistematis, ada peran-peran, ada yang menyediakan nomor rekening dan kartu ATM, itu nggak mungkin dilakukan Napi. Ada yang berperan menampung dana, kemudian diduga ada keterlibatan oknum Lapas," jelasnya.

Dilansir sebelumnya, dua Napi Lapas Curup berinisial SPR dan HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan seorang wanita yang merupakan pengusaha property di Lombok NTB. Modusnya berkomunikasi via telepon kemudian menawarkan bisnis ternak ayam. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 994 juta. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: