HONDA

Tuntut Penuntasan Kasus, Kejari Bengkulu Didemo

Tuntut Penuntasan Kasus, Kejari Bengkulu Didemo

BENGKULU - MPC Pemuda Pancasila Kota Bengkulu, Senin (24/8) pagi menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Aksi demo yang digelar puluhan anggota Pemuda Pancasila tersebut menuntut penuntasan kasus di Kota Bengkulu yang ditangani oleh pihak Kejari Bengkulu.

Beberapa kasus besar yang ditangani pihak Kejari dipertanyakan oleh massa. Dalam aksi ini tuntutan yang disampaikan massa diantaranya, meminta Kepala Kejari Bengkulu memanggil kembali Khairunnisa yang diduga sebagai inisiator pencairan dana DPPKA Kota Bengkulu senilai Rp 500 juta yang diduga untuk memenangkan gugatan praperadilan kasus Bansos tahun 2015 lalu.

Massa juga menuntut Kepala Kejari Bengkulu untuk segera memproses kembali kasus dugaan gratifikasi proyek alun-alun taman berendo Masjid At-Taqwa, menuntut segera dilakukan penetapan tersangka yang terlibat kasus indikasi penjualan lahan milik Pemerintah Kota seluas 8,6 Hektare di kawasan Kelurahan Bentiring serta meminta Kejari memberikan kepastian hukum atas kasus indikasi belanja fiktif Satpol-PP Kota Bengkulu tahun 2019 lalu.

Koordinator Lapangan, Angga Can Yoni mengatakan, dari aksi yang digelar pihaknya tidak mendapatkan jawaban puas dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap tuntutan aksi massa. Pihaknya mengatakan akan melakukan aksi lebih besar dalam waktu dekat.

"Dari beberapa tuntutan kita, hanya mendapatkan jawaban normatif. Ini menjadi pertimbangan kita untuk mengadakan aksi massa selanjutnya," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan mengatakan, setiap perkara yang ada di Kejaksaan Negeri Bengkulu tetap berjalan. Ia menegaskan pihaknya akan tetap berkomitmen menuntaskan perkara yang ditangani Kejari Bengkulu.

"Semua penanganan perkara pada intinya membutuhkan proses, dalam hal ini proses itu antara lain pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti yang mendukung pembuktian nanti di persidangan. Dalam hal ini, tim tidak gegabah, tidak asal menetapkan tersangka. Intinya penanganan perkara yang disampaikan massa tadi tetap berjalan. Saya jamin, saya pastikan tim Pidsus sendiri dalam menangani perkara tidak ada terkontaminasi," katanya. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: