HONDA

Usai Didemo, Kajati Tekankan Penuntasan Kasus Lahan Pemkot

Usai Didemo, Kajati Tekankan Penuntasan Kasus Lahan Pemkot

BENGKULU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Andi Muhammad Taufik menegaskan untuk segera menuntaskan kasus dugaan penjualan aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 8,6 hektare yang berada di kawasan Korpri Kelurahan Bentiring yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Ia mengatakan telah melakukan pemanggilan terhadap pihak Kejari Bengkulu untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut. Ia juga meminta kepada pihak Kejari untuk segera menelusuri aset milik bakal calon tersangka kasus dugaan penjualan lahan Pemkot. Nantinya aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara akibat kasus ini.

"Kita minta nanti jangan hanya penetapan tersangka tapi juga kita minta untuk disita asetnya untuk membayarkan kerugian negara. Dan juga kalau tidak salah ada 4 kasus yang kemarin didemo, itu harus segera dituntaskan karena saya juga baru tahu sebanyak itu perkara yang ada di sana," ungkapnya, Selasa (25/8).

Sebelumnya, Senin (24/8), massa dari MPC Pemuda Pancasila Kota Bengkulu melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu. Dari aksi tersebut massa menyampaikan tuntutan penyelesaian kasus perkara yang ditangani pihak Kejari Bengkulu. Diantaranya, perkara dugaan penjualan aset lahan Pemkot Kota Bengkulu serta beberapa perkara besar lainnya. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: