Kejati Lirik Aset Tak Bergerak Milik Pemerintah
BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu saat ini tengah melakukan Pengumpulan Bahan Serta Keterangan (Pulbaket) terkait aset tak bergerak milik Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Provinsi Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Andi Muhammad Taufik mengatakan, pihaknya saat ini tengah membantu pengembalian aset tak bergerak yang dimiliki pemerintah agar tak terjadi penyelewengan aset. Pihaknya menilai banyaknya aset yang terbengkalai milik Pemerintah Daerah.
"Aset bergerak sudah banyak kita kembalikan. Nah aset tidak bergerak ini sangat perlu kita telusuri seperti tanah, lahan dan bangunan," ungkapnya, Rabu (26/8).
Ditambahkannya, pihaknya juga sedang melakukan penelusuran aset yang terbengkalai milik pemerintah. Nantinya aset yang terbengkalai dapat dikembalikan untuk membantu pendapatan daerah. Dirinya menekankan, pekerjaan tersebut harus selesai dalam waktu 3 x 14 hari.
"Saat ini kita sedang melakukan pengumpulan data terlebih dahulu. Kita berupaya masyarakat yang telah mengambil aset, kita minta untuk mengembalikan aset tersebut, supaya pemerintah dapat memanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Juga untuk pemerintah jangan terlalu gampang untuk menyerahkan aset-aset ini kepada pihak yang tak bertanggung jawab," katanya.
Di sisi lain, Koordinator Wilayah 5 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Budi Waluya mengatakan, hingga saat ini pihak Pemerintah Bengkulu baru 50 persen membuat sertifikat aset miliknya. Sementara itu pihak BPN memberikan waktu hingga tahun 2023 untuk pemerintah membuat sertifikat di setiap aset milik pemerintah.
"Persertifikatan memang posisinya di Bengkulu secara rata-rata sekitar 50 persen yang jelas tersertifikasi. Kita dorong tahun 2023 harus tersertifikasi semua," ujarnya. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: