HONDA

Proyek Pembangunan Pengendali Banjir Air Sungai Bengkulu Dilirik Kejati

Proyek Pembangunan Pengendali Banjir Air Sungai Bengkulu Dilirik Kejati

BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait proyek pembangunan pengendalian banjir Air Sungai Bengkulu. Hal ini, menindaklanjuti temuan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu tahun 2019 terhadap pembangunan proyek penahan banjir yang berada di kawasan Pasar Bengkulu. Ditemukan kerugian keuangan negara Rp 537 juta dari nilai total proyek sebesar Rp 6,9 miliar tahun 2019.

Terkait hal tersebut tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait. Antara lain Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, PPTK dan Konsultan Pengawasan.

Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Ir. Mulyani Thoha ketika ditemui di Kejati Bengkulu usai berkoordinasi mengatakan, bahwa temuan BPK pada proyek pengendali banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 sudah dibayarkan ke negara.

"Fisiknya sudah dikerjakan sesuai nilai proyek, namun karena mutunya tidak sesuai maka itu tidak dibayarkan. Temuan BPK yang disebut sebagai kerugian negara juga sudah disetorkan karena tidak sesuai spesifikasi. Temuannya sekitar RP 537 juta itu sudah dibayarkan dipotong langsung saat pembayaran," ungkapnya, Kamis (27/8).

Saat ini pihak Kejati masih melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut menindaklanjuti temuan dari BPK. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: