HONDA

Kejati Kembali Panggil Pihak Terkait Proyek Penahan Banjir Air Sungai Bengkulu

Kejati Kembali Panggil Pihak Terkait Proyek Penahan Banjir Air Sungai Bengkulu

BENGKULU - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Bengkulu, Jumat (28/8) siang kembali melakukan pemanggil terhadap Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Hapizon Nazardi. Pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti temuan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu tahun 2019, terhadap pembangunan proyek penahan banjir yang berada di kawasan Pasar Bengkulu. Ditemukan kerugian keuangan negara Rp 537 juta dari nilai total proyek sebesar Rp 6,9 miliar tahun 2019. Usai diperiksa lebih kurang selama dua jam di ruang Pidsus Kejati Bengkulu, Hapizon Nazardi ketika diwawancarai awak media enggan berkomentar banyak. Dirinya menyatakan kedatangannya ke Kejati Bengkulu hanya untuk berkoordinasi.

"Ya memenuhi panggilan, hanya untuk berkoordinasi," singkatnya kepada awak media.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu sedang melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu hingga kini telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait. Antara lain Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, PPTK dan Konsultan Pengawasan. Ke depan tim penyidik selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap kontraktor pelaksana kegiatan proyek tersebut. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: