HONDA

Gencarkan Pemeriksaan Masker, Satpol PP Sosialisasi Penerapan Perwal

Gencarkan Pemeriksaan Masker, Satpol PP Sosialisasi Penerapan Perwal

BENGKULU - Menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu, Rabu (2/9) pagi menggelar sosialisasi pemeriksaan masker di Jalan S. Parman Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu.

Dijelaskan Kepala Satpol-PP kota Bengkulu, Saipul Apandi, razia dan pemeriksaan wajib menggunakan masker tersebut guna melakukan sosialisasi pengunaan Peraturan Walikota dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19 ini.

"Satpol PP Kota hari ini mulai melakukan sosialisasi penerapan peraturan tentang protokol kesehatan. Sekarang sudah ada Pergub dan Perwal, di Pergub sudah jelas kalau melanggar denda Rp 100 ribu bagi masyarakat.  Kalau di Perwal sanksinya bagi pelanggar yaitu pembelian masker, nanti maskernya digunakan untuk masyarakat kembali. Untuk hari ini kita baru melakukan sosialisasi tapi tetap kita catat," ungkap Saipul.

Ia menambahkan setelah melakukan sosialisasi, ke depan pihaknya akan langsung mengambil tindakan bagi pelanggar guna menegakkan Perwal tersebut.

"Ke depan sudah bukan sosialisasi lagi, kita langsung terapkan sanksi bagi pelanggar, kita gunakan Perwal itu. Silakan bagi satu orang pelanggar yang tidak menggunakan masker langsung membeli sendiri sebanyak 5 lembar masker. Harapan kita kesadaran dari masyarakat untuk menjaga kesehatan dan utamakan protokol kesehatan di Kota Bengkulu," tambahnya.

Dari pemeriksaan yang digelar Satpol-PP kali ini hanya melakukan sosialisasi dan memberikan sanksi ringan bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker seperti push up dan membacakan pernyataan pelanggar. Ke depan pihaknya akan menyasar pada pelaku-pelaku usaha, bila nantinya ada pelaku usaha yang melanggar Perwal tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis hingga penutupan izin usaha. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: