Ditetapkan Tersangka Kasus Lahan Pemkot, Istri Camat Menangis
BENGKULU - Setelah mengantongi alat bukti yang cukup dan menetapkan Lurah Bentiring, MS sebagai tersangka kasus penyimpangan jual beli aset lahan seluas 8,6 hektare milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang berlokasi di kawasan Perumahan Korpri Bentiring Kota Bengkulu, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu selanjutnya menetapkan Istri Camat Muara Bangkahulu sekaligus mantan Dirut PT. Tiga Putera, DA sebagai salah satu tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama 5 jam dan ditetapkan tersangka, DA enggan berkomentar saat diwawancarai awak media. Dirinya hanya menangis sembari keluar dari ruang pemeriksaan.
Dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan SH, MH, setelah ditetapkan tersangka keduanya langsung ditahan dan langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero dan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bentiring Kota Bengkulu.
"Untuk pasal kita tetapkan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kalau kerugian negara sebagai mana perhitungan yang keluar dari BPKP sekitar Rp 4,5 miliar dari kasus tersebut," ungkapnya, Rabu (2/9).
Diketahui sebelumnya, kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat RT 13, RW 4 Perumnas Korpri, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu tentang dugaan jual beli tanah hibah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu ke Kejari Bengkulu. Awalnya sekitar tahun 1995 Pemkot Bengkulu menghibahkan tanah seluas 62,9 hektare yang berada di Kelurahan Bentiring untuk masyarakat. Namun pada tahun 2015 sekitar 8,6 hektare tanah hibah tersebut diduga dijual oleh oknum tak bertanggung jawab. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: