Dinkes Diduga Langgar Pengelolaan Limbah B3
CURUP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran administrasi di Dinas Kesehatan Kabupaten RL. Hal ini terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilakukan Dinkes Kabupaten RL kurun tahun 2017 hingga tahun 2019. Diungkapkan Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edy Suprianto, SE kepada RB kemarin, dari hasil penyelidikan diantaranya ditemukan pelanggaran terhadap proses penyimpanan limbah B3 yang tidak memenuhi persyaratan desian dan konstruksi. Karena tidak mampu melindungi limbah B3 dari sinar matahari dan hujan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 101 Tahun 2014. Kemudian, sambung Edy, adanya pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3. Dimana setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3, dimana terkait hal tersebut Dinas Kesehatan bisa dikenakan saksi berupa SANKSI ADMINISTRASI sebagaimana diatur dalam Pasal 243 ayat (1) PP No, 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. ‘’Meskipun hasil penyelidikan kita belum ditemukan dugaan pidananya, namun temuan kita ini disampaikan melalui surat kepada Bupati Rejang Lebong. Karena yang punya kewenangan jika ada kesalahan atau pelanggaran administrasi adalah bupati,’’ imbuh Edy. Sementara itu, Kepala Dinkes RL Syamsir, S.KM, M.KM saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Diakuinya selama ini mereka terkendala masalah anggaran dan memang belum adanya gedung yang khusus untuk penyimapanan obat-obat kadaluarsa yang termasuk dalam Limbah B3. ‘’Tapi tahun ini sudah ada anggarannya dan tinggal direalisasikan saja untuk pemusnahannya. Begitu juga untuk gedung khusus, in sya Allah tahun depan kita ajukan pembangunannya,’’ singkat Syamsir.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: