Naik Kelas Harus Bisa Baca Alquran, Pemkab Bengkulu Selatan Rancang Perbup
KOTA MANNA – Pemkab Bengkulu Selatan saat ini merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang Persyaratan Tambahan Kenaikan Kelas Pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Perbup ini agar siswa bisa membaca Alquran sebagai syarat kenaikan kelas.
Untuk mendorong peserta didik agar memiliki kompetensi membaca dan menulis Alquran, bagi peserta didik yang beragama Islam, Pemkab BS mensyaratkan siswa agar bisa membaca Alquran. Oleh sebab itu, saat ini Pemkab Bengkulu Selatan sedang merampungkan Perbup tersebut untuk diterapkan di tahun 2020.
Bukan hanya untuk mendorong siswa untuk tuntas baca tulis Alquran, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi berharap dengan diberlakukannya Perbup tersebut juga akan dapat meminimalisir kegiatan-kegiatan negatif para siswa.
“Dengan berlakunya Perbup ini nanti, maka dapat mengalihkan kegiatan siswa yang selama ini sering mabuk miras, lem, dan sebagainya. Dan tidak kalah penting menambah keimanan pelajar Bengkulu Selatan,” terang Gusnan saat memimpin rapat Perbup.
Tidak berhenti di situ saja, Gusnan berharap dengan diterapkannya wajib bisa baca tulis Alquran sebagai syarat wajib untuk naik kelas, akan dapat menjadi fondasi awal menuju terwujudnya Bengkulu Selatan sebagai Kabupaten Hafidz.
Bupati juga mengimbau, kepada jajaran kepala desa dan urah agar lebih mengaktifkan Taman Pengajian Alquran (TPA) di Masjid-Masjid. “Ya tahun ini Perbup harus segera selesai lalu ditingkatkan jadi Perda,” ujar Gusnan
Adapun rancangan Perbup ini tak lepas dari masukan dari ulama-ulama Bengkulu Selatan. Seperti halnya disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Makrifatul Ilmi Bengkulu Selatan, KH Abdullah Munir, dia mengaku siap mendukung program pemerintah ini. Menurutnya program ini perlu disosilisasikan ke orangtua siswa.
“Yang pastinya diikuti tenaga pengajar yang memang paham dan mampu memberikan pengajaran yang mudah dipahami,” katanya. (tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: