HONDA

Teguh Mundur dari Dewan

Teguh Mundur dari Dewan

PELABAI - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto, SE resmi mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lebong karena akan maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Lebong 9 Desember. Pernyataan pengunduran diri secara tertulis itu telah disampaikannya ke Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong, Kamis (3/9). Pengunduran dirinya itu dalam rangka memenuhi persyaratan pencalonan yang akan disampaikannya saat mendaftar sebagai calon bupati (cabup) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Sabtu (5/9). Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap anggota DPR, DPRD maupun ASN yang akan mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya. ‘’Karena niat saya sudah bulat maju Pilkada, makanya saya mengajukan mundur dari dewan,’’ kata Teguh. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, M.Si memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti surat pengunduran diri itu sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Intinya, final dari pengajuan pengunduran diri itu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Teguh sebagai anggota DPRD yang dikeluarkan gubernur. ‘’Mulai hari ini (kemarin, red) prosesnya berjalan,’’ kata Indra. Setelah SK pemberhentian dari gubernur turun, Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong akan menyurati DPD Partai Nasdem Kabupaten Lebong selaku partai politik yang mengusung Teguh dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 untuk segera mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Termasuk meminta data dari KPU terkait persyaratan calon pengganti. ‘’Setelah ada penetapan dari KPU, barulah kami ajukan SK pengangkatan PAW bersangkutan ke gubernur,’’ tutur Indra. Terpisah, Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, S.Sos mengatakan, saat mendaftar setiap kandidat yang menjabat sebagai anggota DPR, DPRD atau ASN hanya cukup melampirkan bukti pengunduran dirinya ke instansi tempatnya bernaung. Namun 30 hari sebelum hari pencoblosan, SK pemberhantian anggota DPR, DPRD atau ASN yang maju Pilkada itu sudah harus diterima KPU. ‘’Kalau SK pemberhentiannya tidak kami terima sampai tenggat yang ditentukan, maka statusnya adalah TMS (tidak memnuhi syarat, red) sebagai DCT (daftar calon tetap, red),’’ tutup Yoki.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: