WTP Desa Jumat Minta Kepastian Ganti Rugi
BENTENG – Peninjauan ulang Ganti rugi lahan jalan tol terhadap 12 warga terdampak pembangunan (WTP) di Desa Jumat hingga saat ini belum ada kejelasan. Salah satu WTP Desa Jumat, Tahirman Mukti mengatakan, hingga saat ini belum ada perkembangan terkait nilai ganti rugi lahan mereka yang ditinjau ulang oleh KJPP. Baik itu adanya pemanggilan melalui surat, telepon atau datang langsung kerumah. Bukan hanya dia, namun 11 WTP lainnya yang meminta peninjauan ulang belum juga ada kejelasan. “Kalau memang ada keseriusan dan mau menganti rugi terhadap lahan kita, tergantung pihak KJPP, Kantor Pertanahan Benteng atau panitia yang berkoordinasi dan bertemu dengan kita. Kalau sudah bertemu dan berkomunikasi akan menemukan solusi terbaik. Namun memang dari pihak merekanya yang tidak ada kejelasan, tidak mau bertemu dan membicarakan kejelasan terkait ganti rugi ini,” tegasnya. Dia menambahkan, kalau ia meminta kejelasan yang pasti terhadap KJPP maupun Kantor Pertanahan Benteng terkait ganti rugi lahan miliknya. Kalau memang tidak jadi dibayar ia tidak merasa keberatan asal ada kepastian yang jelas. “Kalau memang mau dibayar, saya masih akan menunggu itikad dari mereka. Namun kalau memang tidak jadi, tidak apa-apa dibatalkan saja dan hapuskan saja tanah saya dari list dan cari tanah lain saja. Kalau untuk pembangunan tol di Desa Jumat saat ini sudah dimulai, namun untuk lahan yang saat ini belum ada kesepakatan atau belum dibayar belum dikerjakan oleh mereka,” ungkapnya. Dia meminta peninjauan ganti rugi terhadap lahan miliknya, Karena memang terdapat selisih nilai ganti rugi yang cukup jauh yang ditetapkan oleh KJPP. Sebab ia memiliki lahan yang terdampak pembangunan tol total 3,2 hektare, kemudian ditetapkan nilai ganti ruginya Rp 2,9 miliar. “Sedangkan WTP tol lainnya yang juga terdampak, hanya memiliki lahan sebesar 1,6 hektare dengan lokasi yang berdekatan dengan lahan saya, tetapi yang bersangkutan mendapatkan ganti rugi lebih besar Rp 3,1 miliar,” jelasnya. Lanjutnya, ia hanya minta keadilan, dan hanya minta ganti rugi dua kali lipat dari hitungan lahan yang berdampingan dengannya tersebut sudah cukup. “Itu bukan dalam arti menaikan harga, namun memang lahan yang saya miliki tersebut memang dua kali lipat dari yang berdampingan dengan saya tersebut. Harapan saya jangan sampai masyarakat kecil seperti saya ini mau dipermainkan,” Tutup Tahirman. (jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: