Terlantar, Pemkab Tarik Lahan Eks PT BSJ
BENTENG – Terdata sebagai lahan terlantar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini tengah mengupayakan penarikan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sawit Jaya (BSJ). Lahan bekas HGU ini, 70 persennya akan dikembalikan ke warga, sedangkan 30 persen akan dikelola oleh Pemerintah. Kepala Dinas Perkim dan Pertanahan Benteng, Hendri Donal mengatakan, saat ini tengah mengumpulkan data. Kemudian menyurati kanwil BPN Provinsi serta akan menyurati Kementerian ATR BPN terkait lahan BSJ. Karena lahan BSJ ini terhitung Desember 2019 lalu sudah habis masa berlaku izin HGU-nya. Saat ini lahan itu masuk kedalam data tanah terlantar. “Oleh karena itu kita berharap tanah BSJ yang luasannya mencapai 2.700 hektare ini, akan segera dikembalikan statusnya dan tidak akan diperpanjang lagi oleh Negara, dalam hal ini Kementerian ATR BPN. Karena kita berharap supaya nanti lahan ini dikembalikan Negara dan kemudian Negara mengembalikan ke masyarakat dan juga kepada pemerintah,” ungkapnya. Dia menambahkan, 30 persen lahan yang rencananya akan dikelola pemerintah, bisa dijadikan sebagai kantor pemerintahan atau fasilitas umum lainnya yang memang diperlukan. “Jadi lahan 30 persen ini bisa juga untuk pihak pengamanan seperti untuk TNI/Polri dan keperluan umum lainnya. Selagi memenuhi prosedur seperti permohonan ke Negara dalam hal ini BPN. Ini sebagai solusi yang sedang kita rencanakan dan mudah-mudahan proses ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa terealisasikan dengan cepat,” jelasnya. Lanjutnya, untuk lahan 70 persen yang diberikan kepada warga ini teknisnya akan bekerja sama dengan BPN. Seperti apa mekanisme akan masuk kedalam objek pora dan siapa yang menjadi prioritas akan ditentukan oleh pihak BPN. “Yang terpenting peruntukkannya itu harus jelas. Jelas maksudnya disini warga tersebut harus berdomisili di desa tersebut,” tutup Hendri. (jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: